MALUT, suarabuana.com – Tantangan dan keprihatinan atas kondisi pada masa pandemi covid-19, terkait surat edaran Menteri Perhubungan RI No. 59 Tahun 2021. Tentang Petunjuk Perjalanan orang dalam negeri, dengan Menggunakan Jasa transportasi Laut dalam masa pendemi yang mengharuskan Para pengguna Transportasi laut harus memeliki Sertifikat Vaksin tidak bersifat keharusan dan atau Tidak Wajib.
Pasalnya, surat edaran Menteri bukan peraturan perundang-undangan, hal itu dikarenakan surat edaran menteri tidak memuat tentang norma, tingkah laku, larangan, perintah. Akan tetapi, surat edaran adalah naskah dinas yang berisi pemberitahuan.
Surat edaran juga, tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menganulir peraturan Menteri sebagaimana di atur dalam Undang-Undang No. 11 tahun 2012 Tentang. Tata urutan peraturan perundang-undangan, seyoginya fokus Pemerintah dan Pemerintah daerah menerapkan UU No. 6 Tahun 2018. Tentang kekarangtinaan kesehatan agar penegakan hukum terhadap PSBB, PPKM dan pembatasan gerak masyarakat termasuk vaksin itu jelas payung hukumnya.
Padahal, apa yang di jelasakan di atas jelas kiranya. Namun, sikap ambiguitas sebagai distributor sosial (society) kini tidak mencakup atas ketentuan Mentri Dalam Negri (MENDAGRI), yang seharusnya jangan kemudian mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan konstitusi seperti para pengguna Jasa transportasi laut harus menunjukan kartu Vaksin.
“semestinya dalam kondisi sulit seperti ini Negara wajib menjamin hajat hidup Masyarakat bukan membatasi gerak hidup masyarakat dalam mencari nafkah, sehingga dengan penerapan hukum sekeras dan seberat apapun rakyat tidak berkeberatan mematuhi. Ungkapkan Safry.
Kata Adv. Safri Nyong. Saya Sangat Sepakat dengan tujuan Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk memberikan vaksinasi kepada seluruh warga masyarakat dan ini merupakan suatu tindakan mulia yang wajib didukung oleh seluruh warga masyarakat, karena hal itu sesuai dengan perintah konstitusi. Akan tetapi ketika kebijakan vaksinasi yang dilakukan berdasarkan turunan dari UU No. 6 Tahun 2018 tentang kekarangtinaan kesehatan tersebut, secara sosiologi masih dikawatirkan memiliki efek susulan atau efek samping hingga tidak diterima oleh masyarakat.
Maka sebagus apapun kebijakan tersebut akan menjadi malapetaka bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu saya berharap kepada Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah lebih efektif lagi menjelaskan atau mensosialisasikan tentang efek susulan dan efek samping berupa kematian yang disebutkan didalam ketentuan Pasal 37 dan Pasal 39 PERMENKES No. 10 Tahun 2021 tsb.
Permenkes tersebut masih menyebutkan ada efek susulan atau efek samping berupa cacat, lumpuh dan bisa saja berakibat kematian. Oleh sebab itu, agar masyarakat tidak menjadi khawatir dan ragu atas tujuan mulia ini, maka pemerintah dan pemerintah daerah wajib mempertimbangkan Surat Edaran tersebut sehingga tidak terkesan membatasi aktifitas masyarakat dalam mencari Hidup, apalagi dalam prespektif Hukum Vaksin bersifat sukarela tidak wajib hukumnya.
Reporter: wan