Depok, SUARABUANA.com – Ada praktik pengoplosan gas elpiji subsidi tiga kilogram yang beraksi di sebuah gudang di daerah juanda wilayah Kecamatan Sukmajaya Kota Depok.
Berdasarkan hasil investigasi team SUARABUANA.com praktik ilegal ini sudah berjalan sekitar 3 bulan. Modus pengoplosan gas elpiji 3 kg dikurangi, jumlaah gas 3 kg 2 tabung dipindahkan menjadi 3 tabung. Berarti 2 tabung di kurangi masing masing 1 kg.
Dari pantauan dilapangan mereka beroperasi setiap malam dengan menggunakan mobil pickup (bak terbuka) yang ditutup menggunakan terpal tujuan untuk mengelabui petugas. Menurut salah seorang sopir mereka bertugas hanya mengantar dan mengambilnya dari tempat pengoplosan.
“Saya hanya mengantar dan mengambil itu juga diparkiran yang sudah disiapkan,” kata sopir dan kenek yang tak mau disebutkan namanya, Senin (13/05/2024) malam.
Selain itu kerja sama warga sekitar dan para pelaku tindak pengoplosan sangat kental, karena setiap kali ditanya dimana letak pabrik pengoplosan Gas Melon mereka bungkam.
“Saya tidak tahu pak, apakah disini ada pabrik pengoplosan. Soalnya saya warga baru,” tangkis seorang warga pemilik warung klontongan sekitar pabrik.
Dari informasi di lapangan diduga Oknum Brimob berinisial R turut membacking para pelaku, setiap kali ada warga atau oknum pasti akan diamankan oleh R.
“Diduga oknum Brimob berinisial R sebagai orang yang bertanggungjawab bila ada warga atau oknum yang mendatangi lokasi,” ungkap salah seorang warga yang tidak mau disebut namanya.
“Kenapa pihak Polres Metro Depok seakan-akan tutup mata dengan aksi yang dilakukan para pelaku yang telah merugikan masyarakat miskin. Inikan wilayah Yuridis pihak Polres Metro Depok”, keluh warga.
Dampak dari pengoplosan gas ini masyarakat dirugikan karena jumlah isi tabung berkurang hingga 1 kg tidak full 3 kg. Karena dipindahkan ini bisa berpotensi, ledakan, kecelakaan dan kebakaran.
Para pelaku dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dinyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.(Agung)