Kukar, SUARABUANA.com – Polsek Muara Wis berhasil amankan tiga pelaku pencurian buah sawit di PT. Jaya Mandiri Sukses (JMS) yang masing-masing berinisial W (28), H (24) dan MS (31).
“Tiga pelaku ini merupakan karyawan PT. JMS berlokasi di Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar)”, ucapnya Kapolsek Muara Muntai AKP M. Said, Rabu (11/1/2023).
Kapolsek mengatakan, Bahwa para pelaku ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian setelah mengangkut sekitar 200 janjang buah sawit dengan berat sekitar tiga ton ke dalam bak mobil truk dari perusahaan.
Buah kelapa sawit hasil curian tersebut rencananya akan di jual tanpa sepengetahuan pihak perusahaan yang menyebabkan kerugian materiil sekitar mencapai Rp8,7 juta.
Kini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan Polsek Muara Muntai untuk diproses lebih lanjut dan terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun akibat perbuatannya.
“Awal mula Kejadiannya pada Senin (9/1) malam. Dua dari ketiga tersangka tertangkap tangan oleh sekuriti dan manajer perusahaannya dan langsung melaporkan ke Polsek Muara Muntai,” terang Kapolsek.
Sedangkan satu orang tersangka lainnya diamankan pada hari Selasa (10/1/2023), berdasarkan pengembangan penyelidikan.
“Berdasarkan dari pengakuan para pelaku, mereka melakukan pencurian buah kelapa sawit dan dijual karena membutuhkan uang”, pungkas Kapolsek. (Imam)