Jakarta, SUARABUANA.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Kalideres, Jakarta Barat, menangkap komplotan empat pria yang mengaku sebagai polisi, guna melancarkan aksi penipuannya.
Dalam aksinya, mereka mengaku sebagai anggota Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Komplotan pria tersebut, menakuti korban dengan mengaku sebagai polisi razia narkoba. Keempat pria itu berinisial AS (39), DS (43), FH, (27) dan AP (25).
“Pelaku melancarkan aksinya dengan menakuti para korbannya dan menunjukkan ID card polisi palsu serta menakuti dengan menggunakan senjata mainan (korek api),” terang Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kalideres, Jakarta Barat, AKP Syafri Wasdar. Rabu (22/2/2023).
AKP Syafri Wasdar menjelaskan, dalam aksinya para pelaku mengendarai sepeda motor untuk mencari korban. Mereka biasanya berkeliling didaerah Jakarta Barat dan di Tangerang dalam mencari target.
Setelah menetapkan target, mereka mengikuti korban sampai tiba di tempat yang sepi. Kemudian mereka mendekati motor korban dan memberhentikannya.
Disanalah aksi pengakuan sebagai polisi dimainkan, para pelaku kemudian menuduh korban terlibat dalam kasus narkoba dan melakukan penggeledahan atas korban.
“Pelaku meyakinkan korban dengan menunjukkan ID card anggota polisi palsu,” terang AKP Syafri Wasdar.
Katanya, keempat pelaku ini telah melakukan aksi penipuan itu selama enam bulan.
AKP Syafri Wasdar juga menduga korbannya banyak, namun baru ada lima orang yang melapor ke polisi.
“Kemungkinan korbannya ada banyak, namun korban yang baru melaporkan baru terdapat lima laporan polisi,” ucapnya AKP Syafri Wasdar.
Kata AKP Syafri Wasdar, pelaku biasanya menjual barang yang diambil dari korban untuk membeli kebutuhan pokok hingga minuman keras.
“Menurut dia, uang hasil kejahatan ada yang buat makan, bayar kontrakan, dan mabuk-mabukan,” jelas Kapolsek Kalideres, Jakarta Barat, AKP Syafri Wasdar.
Dalam membantu proses penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain : 7 (tujuh) unit sepeda motor, 3 (tiga) kartu anggota Polri palsu, dan handphone.
Adapun keempat pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (Redaksi/Imam Sudrajat)