BerandaOpiniPOLISI SEBAGAI PELINDUNG MASYARAKAT DAN PENEGAK KEADILAN: HARAPAN MASYARAKAT...

POLISI SEBAGAI PELINDUNG MASYARAKAT DAN PENEGAK KEADILAN: HARAPAN MASYARAKAT MASA KINI DALAM KONTEKS REFORMASI INSTITUSIONAL

Oleh : H.Nur Kholis
Aktivis dan Advokat
Ketua Kantor Hukum Abri
Cp. 0818.966.234

DASAR KAJIAN

Seruan aksi yang sedang santer digaungkan dari berbagai pelosok negeri, mengharapkan Polri ditempatkan di bawah naungan kementerian (bukan langsung di bawah Presiden) serta adanya reformasi menyeluruh terhadap institusi ini, memiliki dasar yang kuat dari sisi kajian akademis, temuan penelitian empiris, dan juga landasan hukum yang dapat dijabarkan secara komprehensif. Selama beberapa dekade, berbagai studi menunjukkan bahwa fenomena “hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah” telah menjadi permasalahan struktural yang merusak kepercayaan publik. Penelitian yang dilakukan oleh Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Negara Universitas Indonesia (2024) mencatat bahwa sebanyak 68% responden merasa tidak mendapatkan perlindungan hukum yang setara dari aparat penegak hukum, dengan kasus penyalahgunaan kekuasaan oleh anggota Polri mencapai angka signifikan pada tahun 2023. Survei yang dilakukan oleh Kompas pada periode 27 Mei hingga 2 Juni 2024 menunjukkan tingkat kepuasan masyarakat terhadap Polri sebesar 73,1%. Namun, advokat Alvin mengemukakan bahwa masih banyak kasus yang menunjukkan adanya kejanggalan, seperti rekayasa kasus, penyalahgunaan wewenang, dan kriminalisasi yang menjadi bahan pertanyaan terkait validitas data tersebut.

Perlu dicatat bahwa dalam konteks hukum positif saat ini, kedudukan Polri diatur secara jelas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Namun, seruan untuk penyesuaian struktur ke dalam kementerian dapat dijadikan bahan kajian dengan merujuk pada prinsip-prinsip hukum negara dan mekanisme reformasi perundang-undangan yang sah.

LANDASAN HUKUM: KONTEKS SAAT INI DAN KEMUNGKINAN REFORMASI

A. Landasan Hukum Kedudukan Polri Saat Ini

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Pasal 30 ayat (4) secara eksplisit menyatakan bahwa “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.” Berdasarkan penafsiran oleh pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie, Pasal 30 UUD 1945 juga menetapkan bahwa Polri merupakan lembaga independen yang berada langsung di bawah kepala negara (Presiden), yang kemudian diatur lebih rinci dalam peraturan khusus.
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 8 dari undang-undang ini berbunyi, “Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden.” Selain itu, pasal ini juga mengatur fungsi, tugas, dan wewenang Polri sebagai institusi penegak hukum yang independen. Polri berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan atas semua tindak pidana termasuk korupsi, dengan kewenangan yang lebih umum dan tidak terbatas pada kasus dengan nilai kerugian tertentu.
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut pakar hukum tata negara Dr. Muhamad Rully Andi, S.H., M.H., penugasan anggota Polri ke kementerian atau lembaga lain tetap sah selama sesuai dengan ketentuan UU ASN dan tidak berkaitan dengan jabatan politik. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun kedudukan Polri berada di bawah Presiden, terdapat ruang hukum untuk koordinasi dan integrasi dengan struktur kementerian dalam hal pelaksanaan tugas non-politik.

B. Dasar Hukum untuk Penempatan Polri di Bawah Kementerian Kepolisian (Sebagai Rencana Reformasi)

Apabila akan dilakukan penyesuaian struktur dengan membentuk Kementerian Kepolisian atau menempatkan Polri di bawah naungan kementerian yang sudah ada (seperti Kementerian Dalam Negeri), diperlukan proses reformasi perundang-undangan yang sah melalui langkah-langkah berikut.

1. Amandemen UUD 1945 atau Pembuatan Undang-Undang Khusus. Untuk mengubah kedudukan Polri dari langsung di bawah Presiden menjadi di bawah kementerian, perlu dilakukan amandemen terhadap Pasal 30 UUD 1945 atau pembuatan UU khusus yang mengatur struktur tersebut, dengan tetap memastikan bahwa prinsip independensi penegakan hukum tidak terganggu. Perlu ditegaskan bahwa Peraturan Pengatur UUD (Perppu) hanya dapat dibuat dalam keadaan darurat menurut Pasal 22 UUD 1945, sehingga tidak cocok untuk reformasi struktural yang bersifat permanen.
2. Pengesahan Undang-Undang tentang Pembentukan Kementerian Kepolisian. Berdasarkan prinsip hukum yang mengatur pembentukan kementerian sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Kementerian Negara, pembentukan Kementerian Kepolisian dapat dilakukan melalui UU khusus yang menetapkan tugas, fungsi, dan wewenang kementerian tersebut dalam mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan tugas Polri. Kementerian ini tidak akan menggantikan fungsi operasional Polri dalam penegakan hukum, melainkan bertanggung jawab atas kebijakan, pembinaan, dan pengawasan secara menyeluruh.
3. Penyesuaian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Pasal 8 UU Polri perlu diamandemen untuk menetapkan bahwa Polri berada di bawah naungan Kementerian Kepolisian, sambil tetap menjamin bahwa fungsi penegakan hukum dilakukan secara profesional dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan politik. Selain itu, perlu ditambahkan pasal yang mengatur batasan wewenang kementerian agar tidak mencampuri proses penyelidikan dan penyidikan yang bersifat teknis dan independen.
4. Dasar Hukum Pengawasan yang Mendasar. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menjamin adanya pengawasan terhadap tindakan aparat negara agar tidak melanggar HAM, termasuk dalam pelaksanaan tugas Polri. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia memberikan wewenang kepada Komnas HAM untuk menyelidiki kasus pelanggaran HAM oleh aparat penegak hukum, termasuk Polri. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang Kedudukan dan Fungsi Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menetapkan bahwa Komisi III DPR RI bertugas mengawasi bidang keamanan dan ketertiban, termasuk pelaksanaan tugas Polri.

PERBANDINGAN DENGAN KPK: MODEL PENEGAK HUKUM YANG MENDAPAT DUKUNGAN MASYARAKAT

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. KPK merupakan lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

KPK memiliki kewenangan khusus untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum atau penyelenggara negara, mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat, dan menyangkut kerugian negara minimal Rp1 miliar. Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman kepada enam asas, yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden, DPR, dan BPK. Struktur organisasi KPK dirancang agar masyarakat luas dapat berpartisipasi dalam aktivitasnya, dengan pimpinan yang terdiri atas lima orang dari unsur pemerintahan dan masyarakat, serta pengambilan keputusan yang bersifat kolektif kolegial.

Dukungan masyarakat terhadap KPK berasal dari kemampuannya untuk menjalankan tugas secara profesional dan tidak dipihak, yang membuktikan bahwa struktur institusi dengan sistem pengawasan yang jelas dan independensi yang terjamin dapat memperoleh kepercayaan publik. Hal ini menjadi contoh bahwa penempatan Polri di bawah kementerian dapat menjadi upaya bentuk perbaikan yang diharapkan masyarakat, asalkan diimbangi dengan mekanisme akuntabilitas yang kuat dan independensi dalam penegakan hukum.

KAJIAN AKADEMIS DAN PERBANDINGAN DENGAN NEGARA MAJU

Kajian akademis dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada menunjukkan bahwa struktur otonomi yang tidak diimbangi dengan pengawasan yang memadai telah menciptakan ruang bagi praktik impunitas. Menurut Prof. Dr. Siti Nurhaliza, M.Hum., ahli hukum negara dari Universitas Padjajaran, “Otonomi yang tidak diimbangi dengan mekanisme akuntabilitas yang jelas cenderung menghasilkan arogansi institusi, di mana penegakan hukum menjadi selektif dan tidak adil.”

Di negara-negara maju, sistem kepolisian yang berada di bawah naungan kementerian telah menunjukkan model yang efektif dalam menjaga akuntabilitas dan profesionalisme. Polisi Inggris (Metropolitan Police Service) berada di bawah Kementerian Dalam Negeri Inggris, dengan pengawasan yang dilakukan oleh Independent Office for Police Conduct (IOPC). Dasar hukum pengaturannya adalah Police Act 1996 dan Police Reform Act 2002, yang menetapkan wewenang dan batasan kewenangan polisi serta mekanisme pengawasan yang jelas. Polisi Jepang (Nihon Keisatsu) berada di bawah Kementerian Dalam Negeri Jepang, dengan pengaturan hukum utama dalam Police Law of Japan (1954). Pengawasan dilakukan melalui mekanisme internal dan eksternal yang terintegrasi, dengan tingkat kepercayaan publik sebesar 72% menurut Survei Kepercayaan Publik terhadap Institusi Negara Jepang tahun 2025. Polisi Swedia (Svenska Polisen) sebagai kepolisian nasional yang berada di bawah Kementerian Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Swedia, diatur dalam Polislagen (Police Act 1984). Sistem ini menekankan pada pelayanan masyarakat dan pengawasan yang transparan, dengan mekanisme penyelesaian sengketa yang mudah diakses oleh publik.

Kajian perbandingan ini menunjukkan bahwa penempatan polisi di bawah kementerian tidak menghilangkan profesionalisme, melainkan memperkuat sistem akuntabilitas dan pengawasan yang mendasar, dengan dasar hukum yang jelas dan terstruktur. Selain itu, kepolisian modern di era digital menuntut pendekatan yang komprehensif dan adaptif, dengan fokus pada kemanusiaan, supremasi hukum, perlindungan HAM, dan akuntabilitas yang dapat dipertanggungjawabkan secara moral, hukum, administrasi, fungsional, dan sosial.

FUNGSI PENGAWASAN YANG MENDASAR UNTUK TRANSFORMASI POLRI (DALAM KONTEKS KEMENTERIAN)

Apabila Polri ditempatkan di bawah naungan kementerian, fungsi pengawasan harus meliputi tiga pilar utama yang memiliki dasar hukum yang jelas.

1. Pengawasan Internal. Berdasarkan Pasal 43 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Badan Pengawasan Internal (Baintel) Polri bertugas menyelidiki pelanggaran oleh anggota Polri. Dalam struktur kementerian, Baintel akan bekerja sama dengan unit pengawasan internal kementerian untuk meningkatkan objektivitas dan ketegasan sanksi. Polri juga telah menerapkan sistem pengaduan masyarakat (Dumas Presisi) untuk melaporkan anggota yang diduga melanggar, serta reformasi sistem penempatan jabatan dan meritokrasi dalam mutasi, rotasi, dan promosi.
2. Pengawasan Eksternal oleh Lembaga Negara. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2006 memiliki wewenang untuk menyelidiki kasus penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran HAM oleh Polri. Komisi III DPR RI berdasarkan Peraturan DPR Nomor 17 Tahun 2014 bertugas mengawasi pelaksanaan kebijakan dan anggaran Polri serta menyusun peraturan perundang-undangan terkait. Mahkamah Konstitusi berdasarkan Pasal 24C UUD 1945 memiliki wewenang untuk menguji konstitusionalitas peraturan yang mengatur Polri dan menyelesaikan sengketa terkait kekuasaan institusi.
3. Pengawasan Masyarakat Sipil. Berdasarkan prinsip keberlanjutan negara hukum dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat berhak mengakses informasi tentang kegiatan Polri. Pembentukan lembaga pengawasan masyarakat (seperti Dewan Pengawas Masyarakat untuk Kepolisian) dapat diatur dalam peraturan pemerintah atau peraturan menteri, dengan wewenang untuk mengajukan rekomendasi dan memantau pelaksanaan reformasi. Hal ini sejalan dengan upaya KPK yang melibatkan masyarakat dalam aktivitasnya untuk meningkatkan kepercayaan dan efektivitas penegakan hukum.

REKOMENDASI UNTUK PEMANGKU KEBIJAKAN

Berdasarkan kajian hukum dan empiris yang telah dilakukan, berikut adalah rekomendasi yang dapat dijadikan dasar kebijakan.

1. Melakukan Studi Kelayakan Hukum. Menyelenggarakan studi bersama antara pemerintah, parlemen, lembaga independen, dan akademisi untuk mengevaluasi kelayakan pembentukan Kementerian Kepolisian atau penempatan Polri di bawah kementerian yang sudah ada, dengan memperhatikan prinsip hukum negara dan hak asasi manusia. Studi ini perlu mempertimbangkan pelajaran dari pengalaman KPK dalam memperoleh dukungan masyarakat melalui sistem akuntabilitas dan transparansi.
2. Melakukan Proses Reformasi Perundang-Undangan. Jika studi menunjukkan hasil yang positif, melakukan proses amandemen UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan pembuatan UU khusus tentang struktur kementerian yang mengatur Polri, dengan tetap menjamin independensi dalam penegakan hukum. Proses ini harus mengacu pada dasar hukum yang mengatur pembentukan kementerian dan mekanisme pengawasan yang berlaku.
3. Memperkuat Mekanisme Pengawasan. Meningkatkan kapasitas Baintel Polri, Komnas HAM, dan Komisi III DPR RI dalam melakukan pengawasan, serta membentuk lembaga pengawasan masyarakat yang memiliki wewenang hukum yang jelas. Selain itu, perlu meningkatkan transparansi dalam sistem rekrutmen, pengisian jabatan, dan penanganan perkara untuk mengatasi kekhawatiran masyarakat terkait integritas institusi.
4. Mengacu pada Model Negara Maju dan Pengalaman KPK. Menyusun kebijakan berdasarkan praktik terbaik dari negara maju, seperti sistem pengawasan independen dan transparansi dalam pelaksanaan tugas polisi, dengan disesuaikan dengan konteks hukum dan budaya Indonesia. Selain itu, mengadopsi prinsip-prinsip yang diterapkan oleh KPK, seperti keterbukaan, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat, untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.
5. Menerapkan Model Smart Policing. Mengharmoniskan dan menyatukan antar model pemolisian dengan fokus pada kemampuan untuk memprediksi, menghadapi, dan merehabilitasi berbagai permasalahan sosial, baik di ranah konvensional maupun digital. Hal ini mencakup penerapan sistem manajemen yang cerdas, standarisasi pelaksanaan tugas, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia yang profesional dan bermoral.

KESIMPULAN

Harapan masyarakat masa kini terhadap Polri adalah menjadi institusi yang profesional, adil, dan mampu melindungi setiap warga negara tanpa memandang status sosial atau kedudukan politik. Meskipun kedudukan Polri saat ini berada di bawah Presiden berdasarkan hukum positif yang berlaku, seruan untuk penempatan di bawah kementerian dapat dijadikan bahan kajian yang serius melalui proses reformasi perundang-undangan yang sah.

Penempatan Polri di bawah naungan kementerian, jika diimbangi dengan sistem pengawasan yang kuat dan memiliki dasar hukum yang jelas serta terstruktur, berpotensi untuk mengubah paradigma lama tentang ketidakadilan dalam penegakan hukum menjadi paradigma baru yang berbasis pada supremasi hukum, kesetaraan di depan hukum, dan pelayanan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Seperti KPK yang telah membuktikan bahwa penegakan hukum yang tegas dan adil dapat memperkuat kepercayaan publik, Polri juga memiliki potensi untuk menjadi institusi yang dipercaya oleh seluruh lapisan masyarakat dan berperan sebagai simbol keadilan negara yang mengayomi dan melayani rakyat. Reformasi struktural ini diharapkan dapat menghapus praktik selektif dalam penanganan kasus, mengurangi penyalahgunaan wewenang, serta meningkatkan profesionalisme anggota Polri dalam menjalankan tugas dan fungsi utama.

Dengan demikian, kajian ini diharapkan dapat menjadi dasar kajian bagi para pemangku kebijakan dan para pihak dalam rangka mewujudkan fungsi Polri yang optimal dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta menegakkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Reformasi yang dilakukan harus menjadi langkah awal perubahan yang berkelanjutan, dengan evaluasi berkala untuk memastikan bahwa tujuan untuk mewujudkan kepolisian yang baik dan benar dapat tercapai sesuai dengan harapan masyarakat dan prinsip hukum negara yang berlaku.

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/