Jakarta, suarabuana.com – Sindikat pemalsu buku nikah dibongkar anggota Unit IV Resmob Polres Jakarta Utara. Tujuh pelaku ditangkap polisi terkait kasus tersebut.
“Mereka ditangkap oleh Unit IV Resmob Polres Jakarta Utara, di Rumah Susun Marunda, Cilincing, Jakarta Utara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangan, Selasa (16/3/21).
Tujuh tersangka itu adalah Sulaeman, Asep Heri, Bangun Subakti, Kasroh, Yusuf alias Doyok, Sumarno, dan Ahmadi. Para pelaku dijerat pasal Tindak Pidana Pemalsuan/pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman paling berat yaitu paling lama enam tahun penjara akibat perbuatannya.
Dari para tersangka polisi menyita enam buku nikah warna cokelat dan hijau yang sudah terisi data. Tujuh handphone. Satu unit monitor komputer beserta CPU. Satu mesin printer dan scanner.
Barang bukti lainnya turut diamankan polisi terkait perkara tersebut. Barang bukti itu di antaranya satu mesin pemotong kertas. Satu mesin laminating beserta gulung plastik laminating. Empat screen sablon dan satu rakel sablon serta 3 botol tinta. 90 lembar stiker hologram berlambang garuda.
Kasus itu dibongkar polisi setelah mendapat informasi warga adanya transaksi penjualan buku nikah palsu. Peristiwa itu dilaporkan warga sering terjadi di sekitar Rumah Susun Marunda Cilincing Jakarta Utara.
Tim Opsnal Resmob kemudian melakukan penyelidikan di lokasi. Penyelidikan itu mengamankan seorang pelaku diduga sering menjual buku nikah palsu dan diketahui bernama Sulaiman.
“Dari informasi Sulaiman, polisi berhasil menyita 2 (dua) pasang buku nikah palsu yang sudah jadi dan siap dikirimkan kepada para pemesan dan untuk satu pasangnya terdiri 2 buku di antaranya 1 buah buku nikah warna cokelat untuk laki laki dan 1 buah buku nikah warna hijau untuk perempuan,” ujar dia.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku telah menjual buku nikah palsu tersebut kepada para pengguna dengan harga satu pasang buku nikah palsu sebesar Rp 3,5 juta yang dipesan oleh Asep Heri dengan harga satu pasangnya sebesar Rp 1 juta
Diketahui, perbuatan Sulaiman telah dilakukan sejak tahun 2015 dengan total penjualan buku nikah palsu sebanyak 30 pasang.
Polisi yang melakukan pengembangan berhasil menangkap ke pelaku lainnya sebagai sindikat dalam pembuatan buku nikah tersebut di sekitar wilayah Cilincing Jakarta Utara dan wilayah Pusaka Jaya Subang Jawa Barat. Polisi juga telah melakukan penyitaan barang bukti yang dijadikan sebagai sarana untuk pembuatan buku nikah palsu tersebut.(Edwar)