Kab. Bogor, SUARABUANA.com Di Beberapa lokasi diwilayah Kabupaten Bogor terdapat pihak (pegusaha) pengambilan air tanah yang dijual dangan mobil² tangki ternyata tidak memiliki ijin, bahkan tidak bayar pajak.
Tulisan ini adalah merupakan sebuah pertanyaan sehubungan dengan Instruksi pimpian Polri dalam Hal ini BARESKRIM dalam mengamankan pengambilan air tanah di wilayah Kabupaten Bogor.
Sebagaimana yang kita Ketahui Bahwa dalam Undang² & Peraturan daerah pengusaha yang bergerak dalam bidang pemanfaatan air tanah diatur dalam peraturan yang Ketat serta wajib memiliki izin, antara Lain :
1. SIPA (Surat Ijin Pengambilan Air Tanah)
2. Ijin usaha
3. IUI (Ijin Usaha Industri) khsusnya untuk Perusahaan yang Mempoduksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK)
4. Pajak
(Pengusaha wajib membayar pajak air yang diambil & dipakai untuk dijual) pelaksanaanya dilakukan dengan membayar tagihan dari Dinas Pendapatan Daerah dan perusahaannya sudah Terdaftar.
5. Memasang meteran sebagai perhitungan jumlah penggunaan air tanah.
6. Dll.
Pertanyaan diatas adalah dalam rangka ikut membantu pengamanan & monitoring yang dilakukan pemerintah dalam hal ini Kepolisian.
Semoga negeri kita dapat terus memberikan kesejahteraan kepada rakyat khususnya mengoptimalkan pendapatan pemerintah dari sektor pajak dengan menegakan serta menjalakan peraturan serta Uundang² negara tercinta & melindungi pengusaha yang Baik serta membayar pajak.(Taufan)