BerandaKabupaten DemakPolisi Amankan Oknum Kepala Desa di Demak Atas Perzinahan...

Polisi Amankan Oknum Kepala Desa di Demak Atas Perzinahan dan Pemerasan

Demak, SUARABUANA.com – Seorang kepala desa di Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak, berinisial MY (34), digerebek saat berduaan dengan seorang wanita berinisial LK (31) yang merupakan istri dari PR (41).

Penggerebekan dilakukan setelah PR mencurigai gelagat istrinya dan menemukan keberadaannya melalui GPS yang dipasang diam-diam di dalam dashboard sepeda motor milik LK.

“Kecurigaan PR memuncak saat istrinya pamit mengantar anak sekolah, namun tak kunjung pulang. Setelah dicek keberadaannya, ternyata sepeda motor istri terparkir di depan kamar kos,” kata Wakapolres Demak Kompol Hendrie dalam rilis ungkap kasus di Mapolres Demak, Senin (4/8/2025).

PR kemudian memastikan keberadaan istrinya di dalam kamar bersama seorang pria. Setelah yakin, ia langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Demak dan kembali ke lokasi bersama petugas untuk melakukan penggerebekan.

Hendrie, menjelaskan bahwa saat petugas mendatangi lokasi bersama korban, mereka mendapati LK dan MY sedang bersama di dalam kamar. Keduanya bahkan mengaku baru selesai melakukan hubungan badan.

“Mereka berdua digerebek saat berduaan di sebuah kos yang terletak di Desa Jogoloyo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, pada 22 Juli 2025,” ungkapnya.

Kasus ini semakin rumit karena pasangan selingkuh, LK dan MY, juga diduga melakukan penipuan dan pemerasan terhadap PR. Keduanya bekerja sama untuk memeras PR dengan cara yang licik.

Modus yang mereka gunakan adalah LK berpura-pura menjadi wanita lain dan menghubungi PR melalui WhatsApp menggunakan nomor yang berbeda. Dalam perannya sebagai “janda anak dua”, LK menjalin hubungan intens dengan PR.

“Dengan dalih butuh uang untuk jajan dan keperluan anak, ia berhasil meminta uang sebesar Rp1 juta. Korban yang merasa iba pun berulang kali mengirimkan uang hingga jutaan rupiah,” lanjutnya.

Pada Juli 2025, modus penipuan ini beralih menjadi pemerasan. Pelaku melakukan panggilan video call dengan menyembunyikan wajahnya dan merekam percakapan. Mereka kemudian mengancam PR akan mengirimkan rekaman video tersebut kepada istrinya jika tidak menyerahkan uang sebesar Rp5 juta.

PR yang akhirnya menyadari bahwa sosok di balik panggilan video itu bukanlah wanita seperti yang ia kenal, menolak memberikan uang tersebut. Namun, ancaman terus berlanjut hingga PR merasa terancam.

Kompol Hendrie menambahkan, tersangka LK dan MY dijerat dengan dua pasal berbeda. Akibat perbuatannya, pasangan ini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di mata hukum.

“Tersangka LK dan MY dikenakan Pasal 284 ayat (1) KUHP tentang Perzinahan dengan ancaman pidana penjara 9 bulan,” tegas Hendrie.

Selain itu, keduanya juga dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas kasus penipuan dan pemerasan.

“Kedua tersangka juga melanggar Pasal 45 A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 dan/atau Pasal 45 B Jo Pasal 29 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman 6 tahun penjara,” pungkasnya.

Munthohar_Ershi

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/