Ternate suarabuana.com – Polda Maluku Utara saat ini terus melakukan proses pemeriksaan terkait adanya laporan kasus pengelapan uang hasil jual tanah di Kota Ternate.
Dikutip dari tandaseru.com, dugaan penggelapan uang hasil jual lahan milik owner hotel Ayu Lestari Ternate itu dilakukan oleh BI.
Direktur Reskrimum Polda Malut Kombes Pol Asri Effendy, Kamis (22/9/2023) membenarkan adanya laporan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebesar Rp 700 juta tahun 2021-2022.
“Kasus tersebut sementara ditangani dan sudah beberapa orang yang dimintai klarifikasi,” kata Asri, Kamis (21/9) seperti dilansir tandaseru.com.
Disinggung, apakah terlapor sudah dimintai klarifikasi, Asri mengaku belum bisa memastikan. “Saya belum tahu, yang pastinya kasusnya sudah diproses,” tandasnya.
Sebelumnya, BI dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara terkait duga pengelapan Uang Hasil Jual Tanah,
BI yang juga salah calon anggota DPRD Provinsi Maluku Utara dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebesar Rp 700 juta tahun 2021-2022.
Dalam penjualan lahan itu, BI telah mengembalikan Rp 500 juta ke pemilik lahan, namun sisa Rp 700 juta belum di kembalikan sehingga pemilik lahan melaporkan BI ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara.(tim)