BerandaDepokPN Depok Vonis 14 Tahun Dua Bandar Narkoba, Barbuk...

PN Depok Vonis 14 Tahun Dua Bandar Narkoba, Barbuk 21 Butir Ekstasi dan Hampir Satu Kilogram Sabu

Depok, SUARABUANA.com –Meskipun sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU), majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok tetap meringankan dua bandar sabu hampir satu kilogram (kg). Kedua terdakwa itu ialah Asep Sudiyatna dan Robi Baskoro.

Majelis hakim yang dipimpin Hj Ultry Meilizayeni dengan anggota Zainul Hakim Zainuddin yang digantikan Ira Rosalin dan Sondra Mukti Lambang Linuwih dalam amar putusan nomor perkara 114/Pid.Sus/2025/PN Dpk, menyatakan terdakwa Asep Sudiyatna dan Robi Baskoro terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.

“Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 14 tahun dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan,” kata Hj Ultry Meilizayeni di Ruang Sidang 3 PN Depok, kemarin.

Menetapkan barang bukti berupa 1 buah tas jinjing berwarna biru berisi 1 bungkus plastik berwarna hijau berisikan 6 bungkus plastik klip bening berisi sabu didalam plastik klip bening dibungkus plastik kresek warna hitam dilakban warna hitam, 1 bungkus plastik klip bening berisi sabu didalam plastik klip bening dibungkus plastik berwarna merah bertuliskan fragile 2 bungkus plastik klip bening berisi sabu didalam plastik klip bening dibungkus plastik kresek warna hitam dilakban warna hitam dengan berat brutto kurang lebih 862 gram, 1 kotak berwarna biru berisi 2 bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi sabu didalam plastik klip bening ukuran sedang, 4 bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisi sabu didalam plastik klip bening ukuran sedang, 21 bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisi sabu didalam plastik klip bening ukuran sedang.

27 bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisi sabu didalam plastik klip bening ukuran sedang dengan berat brutto kurang lebih 67,53 gram, 21 butir ekstasi didalam plastik klip bening ukuran sedang didalam kantong kain berwarna hitam, 2 bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi sabu dibungkus kertas tisu berwarna putih dengan berat brutto kurang lebih 25,54 gram, dan 1 buah timbangan digital warna silver dirampas untuk dimusnahkan.

Sedangkan 1 buah handphone merk Realme 3 Pro warna ungu berikut simcard, 1 buah handphone merk Oppo Reno 4 warna mettalic white berikut simcard dirampas untuk negara.

Sementara 1 unit sepeda motor Honda Beat berwarna putih biru dengan nomor polisi B 3286 ECB nomor mesin JFPIE2515323 nomor rangka MH1JFP127GK531426 dikembalikan kepada terdakwa Asep Sudiyatna.

Melalui SIPP(Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Depok, JPU Kejari Depok Latifa Dentina menuntut kedua terdakwa selama 16 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan. Karena kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu. (Ndi)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/