Kamis, November 21, 2024

PN Depok Sidang Pembawa dan Pengambil Sabu 5 Kilogram, Jaksa Tuntut 18 Tahun Penjara

Share

 

Depok, SUARABUANA.com – Jaksa penuntut umum (JPU) Sihyadi menuntut pembawa sabu dari Kisaran, Sumatera Utara, atas nama Mulsandra (50) dan pengambil sabu di Hotel Bumi Wiyata, Kota Depok, atas nama Taupik Hidayat (45) yang berkas perkaranya dilakukan secara terpisah selama 18 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Mulsandra teregister dalam nomor perkara 411/Pid.Sus/2024/PN Dpk dan Taupik Hidayat teregister nomor perkara 412/Pid.Sus/2024/PN Dpk.

Dua saksi anggota Polisi dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di persidangan mengungkapkan, bahwa bermula dari adanya informasi terkait peredaran narkoba jenis sabu dikirim dari wilayah Medan ke Jakarta yang dilakukan seseorang dengan nama panggilan Mul bernomor handphone 0811664034 menggunakan bus angkutan umum. Lalu informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan kalau pada Rabu (26/4) diketahui nomor handphone itu sudah berada di wilayah Palembang, Sumatera Selatan.

Tim kemudian menelusuri nomor handphone tersebut sudah berada di wilayah Tangerang, Banten dan dipastikan berada di bus Palala. Lalu pembuntutan dilakukan dari Poris, Kalideres, Pondok Pinang sampai Terminal Kampung Rambutan.

Selanjutnya bus yang ditumpangi Mulsandra masih lanjut jalan ke arah Depok. Melihat bus tersebut berhenti di dekat pintu masuk Tol Brigif Kelurahan Gandul, Kecamatan Cinere, Kota Depok dan terdakwa turun membawa tas ransel warna hitam kemudian saksi beserta tim menghampiri dan melakukan penggeledahan badan maupun tas ransel yang dibawanya.

Dari penggeledahan tas ransel bermerk Polo Land didalamnya ditemukan 1 plastik kresek warna merah isi 1 plastik kresek warna putih isi 1 buah sarung berisi 1 bungkus jenis sabu bertuliskan X001 dengan berat bruto 1114 gram, 1 bungkus jenis sabu bertuliskan X002 dengan berat bruto 1106 gram, 1 bungkus jenis sabu bertuliskan X003 dengan berat bruto 1103 gram, 1 bungkus jenis sabu bertuliskan X004 dengan berat bruto 1112 gram, dan 1 bungkus jenis sabu bertuliskan X005 dengan berat bruto 1081 gram. Lalu, 1 buah handphone Oppo berikut simcard, 1 buah handphone Oppo berikut simcard, 1 buah handphone Nokia berikut simcard, 1 buah ATM tabungan BRI Britama dan 6 buah simcard berikut 1 buah alat pembuka tempat simcard handphone.

Saat diinterogasi, terdakwa menerangkan bahwa barang haram itu didapatkan dari seorang laki-laki yang dikenal dengan nama Abang (DPO) di daerah Kisaran, Sumatera Utara, atas suruhan Rizki Mabus Salim alias Riki (DPO) untuk di bawa ke wilayah Depok, Jawa Barat, dengan maksud diserahkan kepada pemesan.

Guna pengembangan ke siapa pemesan/penerima sabu tersebut handphone terdakwa dilakukan pengecekan dan pada Kamis (27/6) terlihat adanya pesan masuk dari aplikasi zangi yang mengirimkan pesan ‘08568945708 kode 05 telepon sekarang kalo udah siap kabari pastikan dia aman’. Mulsandra lalu menghubungi nomor tersebut dan meminta datang ke Hotel Bumi Wiyata kamar 412 Jalan Margonda No.281 Kelurahan Kemiri Muka, Beji, Kota Depok, untuk penyerahan sabu.

Sesampainya di depan pintu kamar hotel yang dimaksud lalu pintu diketuk oleh terdakwa Taupik. Kemudian anggota polisi yang menyamar membukakan dan bertanya apakah sehat, mau buru buru atau santai? Terdakwa Taupik lalu menjawab sehat, mau buru buru. Selanjutnya, 5 bungkus sabu dimasukkan terdakwa ke dalam tas ransel warna hitam merk Rey yang dibawa terdakwa.

Sewaktu terdakwa mau beranjak keluar dari kamar tersebut sejumlah anggota polisi yang telah menunggu diluar memperkenalkan diri sebagai Polisi dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

“Menyatakan terdakwa Mulsandra dan terdakwa Taupik Hidayat bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram,” kata Sihyadi dalam sidang tuntutan di dua majelis hakim PN Depok yang berbeda yakni Lisa Fatmasari dengan anggota Rio Nazar dan Misna Febriny maupun Katharina Melati Siagian dengan anggota Anak Agung Niko Brama Putra dan Yulia Marhaena yang dikutip dari situs resmi PN Depok, Kamis (14/11/2024).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mulsandra dan terdakwa Taupik Hidayat dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara,” pungkasnya. (Ndi)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/

Read more

Local News