Depok, SUARABUANA.com – Sidang perkara perdata dengan No 419/Pdt.G/2024/PN Dpk, pada hari Rabu 18/6 berlangsung di Jl Srikaya tiga, Nomor 201,Rt 001/Rw 014,Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok.
Para pihak turut hadir juga pada persidangan yang digelar oleh PN Depok, dengan agenda pemeriksaan setempat.
Dalam pelaksanaan Sidang Pemeriksaan Setempat tersebut, hadir dari pihak penggugat, pihak tergugat,BPN Depok ,Bagian Hukum Pemkot Depok, jalannya sidang PS itu dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Ira Rosalin yang didampingi oleh Hakim Anggota Andry Eswin dan Hakim Anggota Zainul Hakim, tetapi karena berhalangan, Hakim Zainul digantikan oleh Hakim Ultry.
Majelis Hakim mengecek Objek Gugatan dari Penggugat
Hakim melihat lokasi objek yang menjadi gugatan perkara perbuatan melawan hukum, dari pihak penggugat David Hans Wijaya, di lokasi hadir pula Kuasa Hukum dari Penggugat.
Sembilan Warga jadi tergugat perbuatan melawan hukum
Pihak tergugat terdiri dari sembilan orang, dimana mereka menempati rumah mereka, kesembilan orang tersebut digugat terkait Perbuatan Melawan Hukum, adapun kesembilan orang itu yakni Djumilah, Mislan, Noviarman, Luvy Nurul Hayati, Sumiati, Viatria, Supiyah, M Sutanto, Warsih, mereka didampingi oleh Kuasa Hukum dari Kantor Hukum APS & Rekan Kuasa Hukum &Advokat Pajak.
Harapan 9 Warga: Kiranya Hakim dapat bertindak Adil, karena sudah lama kami tempati rumah
“Kami hanya bisa berharap, agar kiranya Hakim PN Depok dapat memberikan putusan nanti dengan seadil adilnya, telah lama kami sudah menempati rumah ini, dan ada juga yang telah mempunyai Sertifikat Hak Milik, nah kami bingung kenapa kami dibilang melawan hukum” ujar Bu Djumilah, salah satu tergugat.
Selanjutnya persidangan akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok, dengan agenda pemeriksaan para saksi.
Sidang Kembali digelar pekan depan di PN Depok
” Sidang selanjutnya akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok pada selasa 24 Juni 2025, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang hadir pada kesempatan sidang pemeriksaan setempat ini” tutur Ira Rosalin, Ketua Majelis Hakim pada persidangan tersebut. (Ndi)