Depok, SUARABUANA.com – Sidang perkara praperadilan Nomor : 6/Pid.Pra/2024/PN Dpk digelar, Selasa (22/10/2024). Praperadilan tersebut didaftarkan oleh Isyam Satrio selaku Pemohon yang dikuasakan kepada Firma Hukum Randy & Rekan melawan Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Cq Kepala Kepolisian Metropolitan Depok Cq Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok.
Dihadapan hakim tunggal Mathilda Chrystina Katarina dengan Panitera Syahrul Ramadhan, kuasa hukum Pemohon, Bayu Saputra Muslimin dalam pembacaan permohonannya, mempertanyakan kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang dialami kliennya.
Kuasa hukum Isyam Satrio, Bayu Saputra Muslimin dalam permohonannya mempertanyakan kinerja kepolisian dalam hal ini Polres Metro Depok yang menangani kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang dialami kliennya. Pasalnya, Polres Metro Depok mengeluarkan Surat Ketetapan Nomor : SK.Sidik/30/IV/RES.1.11/2024/Reskrim tentang penghentian penyidikan tertanggal 24 April 2024.
“Ada apa Polres Metro Depok,” kata Bayu di Ruang Sidang IV PN Depok.
Surat perintah penghentian penyidikan atau SP3, dikatakan Bayu, dikeluarkan Polres Metro Depok lantaran tidak mencukupi bukti. “Kasus ini dilaporkan pada 17 Maret 2023 di Polres Metro Depok dengan terlapor berinisial AB diduga melakukan penggelapan dan/atau penipuan dimana termaktub dalam Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP,” imbuhnya.
Kejadian itu bermula terduga terlapor menggelapkan sejumlah barang milik pemohon. Diantaranya, dua sepeda trek, satu sepeda Brampton dan satu jam tangan Hublot Biru. “Sampai saat ini, Terlapor belum mengembalikan kepada kliennya,” ujarnya.
Di kasus ini, sambung dia, sudah puluhan saksi dimintai keterangan ditambah ahli. Dalam pernyataan ahli juga menyebutkan bahwa kasus yang dialami kliennya murni terjadi tindak pidana penggelapan. “Terlapor sempat dua kali tak hadir, gelar perkara juga sudah dilangsungkan di Polda Metro Jaya, hasilnya murni terjadi tindak pidana penggelapan,” bilangnya.
Pemohon berharap Ketua PN Depok melalui hakim tunggal mengabulkan praperadilan yang diajukan kliennya dan membatalkan SP3 Polres Metro Depok dan melanjutkan perkara tersebut. (Ndi)