BerandaDepokPN Depok Gelar Sidang Perkara Perlindungan Anak,Oknum Dewan RK...

PN Depok Gelar Sidang Perkara Perlindungan Anak,Oknum Dewan RK Terjerat Pasal Berlapis

Depok, SUARABUANA.com – Pengadilan Negeri (PN) Depok menggelar sidang perdana kasus persetubuhan oknum anggota DPRD Kota Depok atas nama RK, Senin (16/6/2025).

Pembacaan Surat Dakwaan Jaksa Kejari Depok

Melalui SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Depok, Jaksa penuntut umum (JPU) Sihyadi dalam dakwaannya, bermula dari perkenalan anak A dengan terdakwa di Desember 2023. Kalau itu, ibu EK meminta anak korban A untuk menjemputnya di rumah ketua RT02/09 Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok, setelah acara partai politik yang mana saat itu Rudy Kurniawan juga hadir dalam pertemuan tersebut.

Kronologi Perbuatan terdakwa RK, Sumber SIPP PN Depok

Sewaktu anak korban A sampai disana, terdakwa menjabat tangan anak korban A sambil mengatakan kepada saksi EK ‘boleh nih jeng anaknya’. Lalu, anak korban A menjawab ke terdakwa ‘apaan sih nih aki-aki’ dan melihat wajah marah saksi EK. Dari pertemuan itu, EK semakin sering mengajak anak korban A dalam pertemuan keluarga besar terdakwa (team) untuk menjadi tim sukses dalam pemenangan anggota DPRD Kota Depok periode 2024 sampai 2029.

Di hari dan tanggal yang tak diingat Maret 2024 EK dihubungi terdakwa mengajak untuk menginap di Hotel Horison Ultima Bhuvana Ciawi yang berada di Jalan Raya Puncak No 487 Bendungan, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, dan meminta agar tidak datang sendiri, dari ajakan itu EK mengajak anak korban A beserta adiknya.

Dengan menggunakan mobil yang dipesan melalui aplikasi Maxim ketiganya berangkat ke hotel tersebut. Sekitar pukul 19.00 Wib, EK beserta kedua anaknya bertemu dengan terdakwa di basement hotel, dan ketiganya mengikuti terdakwa ke dalam kamar hotel yang sudah tidak diingat lagi nomor kamarnya yang di dalam kamar tersebut terdapat 2 bed (kasur).

Setelah itu, terdakwa mendekati anak A dan duduk di sebelah kirinya dan bertanya dengan mengatakan ‘emang mau masuk SMA mana?’ Anak korban A menjawab ‘SMAN 4 Depok’. Terdakwa kemudian berkata ‘ah itu mah gampang, nanti bapak masukin’ sambil memegang paha kanan anak kory A dan menyenderkan kepalanya ke pundak anak korban A lalu ditepis anak korban A.

Sekitar pukul 21.00 Wib, saksi EK dan kedua anaknya ingin makan keluar hotel lalu terdakwa memberikan 1 kunci akses kamar dan menguncinya, namun terdakwa tetap berada di dalam kamar. Setelah selesai makan dan kembali ke kamar hotel ketiganya masih melihat terdakwa berada di dalam kamar sedang tiduran di kasur. Kemudian terdakwa berdiri lalu menuju ke depan kasur EK sementara anak korban A tiduran di kasur lainnya, setelah EK dan terdakwa mengobrol hingga pukul 23.00 Wib sampai EK tertidur.

Ketika EK tertidur, terdakwa menghampiri anak korban A dengan cara tiduran di sebelah kanan lalu mengajak anak korban A untuk ke kamar mandi dengan mengatakan ‘ke kamar mandi yuk, mama ga bakalan tau kok’ sambil meraba paha kanan dari luar celana dan meraba pundak kanan anak A. Namun anak korban A menolak dengan mengatakan ‘engga ah pak’ setelah itu anak korban A bangun dari posisi tidurnya, tapi terdakwa memegang tangan kiri anak korban A dengan tujuan untuk mengajak anak korban A dengan mengatakan ‘udah gapapa kita ke kamar mandi aja’ lalu anak korban A ‘engga pak takut’ kemudian terdakwa menjawab ‘udahlah bapak mau balik ke kamar bapak dulu’ seraya keluar dari kamar tersebut.

Keesokan harinya saat sedang sarapan di hotel, anak korban A menceritakan kejadian semalam dimana sewaktu saksi EK tertidur, terdakwa meraba-raba anak korban A dan mengajak ke kamar mandi namun ditolak. Lalu, saksi EK mengatakan ‘udah gak apa-apa, emang kami ga mau hidup kamu terjamin? Ga mikirin biaya hidup lagi’.

Di hari yang sama saat saksi EK bersama kedua anaknya ingin pulang, terdakwa memberikan uang kepada saksi EK sebesar Rp 700 ribu secara cash untuk biaya pemesanan transportasi online Maxim ke Jalan Situ Jatijajar, Depok. Saat sampai dirumah, saksi EK memberikan uang kepada anak korban A sebesar Rp 100 ribu secara cash dan anak korban A tidak menceritakan kejadian itu ke anggota keluarga lainnya.

Pada tanggal sudah tidak diingat lagi Maret 2025, terdakwa mengirim pesan melalui WhatsApp ke nomor telpon anak korban A dengan tujuan untuk menjemput dan mengajak jalan-jalan anak korban A setelah pulang sekolah dan berjanji bakal memberikan uang Rp 200 ribu. Usai mendapat pesan itu, anak korban A menyampaikan kepada saksi EK dan diizinkan.

Esok harinya, sekitar jam 17.00 Wib anak korban yang sudah pulang sekolah dan keluar dari gerbang sekolah melihat terdakwa telah berada di samping gerbang sekolah di dalam mobil Brio kuning dengan plat nomor polisi B 1250 EZF lalu anak korban masuk ke mobil tersebut.

Usai itu, terdakwa kerap mengajak anak korban A bertemu dan jalan atau pergi. Bahkan, anak korban A sempat diajak ke Hotel Kristal Jalan Terongong Raya No.17 RT002/010 Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan. Sepulang dari situ, anak korban diberikan uang sebesar Rp 700 ribu.

Di 12 Juli 2024 sekitar pukul 18.30 Wib, terdakwa menghubungi anak korban untuk janjian bertemu di Klinik Graha Medika Dokter 24 Jam Jalan Raya Bogor KM 39 No.3 Sukmajaya, Depok. Selanjutnya anak korban A menuju ke sana menggunakan ojek online. Sesampainya di lokasi, terdakwa mengajak anak korban untuk jalan-jalan menggunakan mobil terdakwa.

Akan tetapi, saat terdakwa mengarahkan mobilnya ke SPBU Cimanggis Jalan Raya Bogor No 5 RT1/2 Kelurahan Curug, Cimanggis, Depok, terdakwa tidak mengisi bensin tetapi menghentikan mobilnya di pintu sisi kiri setelah tempat pengisian nitrogen. Terdakwa langsung memegang dan meremas bokong dan meraba pundak kanan anak korban A menggunakan tangan kirinya. Lalu anak korban A menagih handphone merk iPhone yang mau diberikan terdakwa dan menanyakan janji terdakwa untuk memasukkan ke SMAN di daerah Depok. Permintaan itu akan dipenuhi bila terdakwa sudah dilantik menjadi anggota DPRD.

Usai itu, terdakwa menjalankan mobilnya kembali lalu menurunkan anak korban A di Jalan Raya Bogor dan memberikan uang sebesar Rp 200 ribu secara cash sambil mengatakan ‘jangan bilang siapa-siapa kalau ada hubungan sama bapak’.

Terdakwa RK Terancam Pasal Berlapis UU Perlindungan Anak

“Perbuatan terdakwa Rudy Kurniawan sebagaimana diatur dan diancam Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Atau Kedua, perbuatan terdakwa Rudy Kurniawan sebagaimana diatur dan diancam Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76 D UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Atau Ketiga, perbuatan terdakwa Rudy Kurniawan sebagaimana diatur dan diancam Pasal 6 huruf b UU No 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,” ucap Sihyadi.

Sementara itu Kuasa Hukum terdakwa RK, Hadi Dwi Purbaya, S.H akan melakukan Eksepsi terhadap dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Sondra Mukti Lambang Linuwih, dengan Hakim Anggota Ira Rosalin dan Hj Ultry Meilizani, akan kembali digelar pada senin 23 Juni 2025. (Ndi)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/