BerandaDepokPN Depok Gelar Sidang Perkara Pembunuhan Istri Oleh Suaminya

PN Depok Gelar Sidang Perkara Pembunuhan Istri Oleh Suaminya

PN Depok Gelar Sidang Perkara Pembunuhan Istri Oleh Suaminya

Depok, suarabuana.com – Pengadilan negeri depok kembali menyidangkan terkait Perkara Tindak Pidana pembunuhan dengan nama terdakwa Amirrudin Als Aming Bin (Alm) Ahmad Murodi dengan agenda Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum 8/11/2021.

Dimana Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa atas meninggalnya Korban atas nama Rany Khairani 31 tahun pada  Kamis 9 Juli 2021 sesuai  Pasal 338 KUHP dan menjatuhkan pidana terhadap terdakawa Amirrudin Als Aming Bin (Alm) Ahmad Murodi dengan pidana penjara selama 13 tahun yang di baca kan oleh  Jaksa Penuntut Umum Ahmad Nurkhamid, S.H., M.H.

Sementara itu Penasehatan Hukum terdakawa Amirrudin Als Aming Bin (Alm) Ahmad Murodi dari Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Kami Ada Andi Tatang,S.E.,S.H.,M.H.,CPL DKK akan mengajukan nota pembelan (Pledoi) dalam waktu satu minggu kedepan, menurut Tatang terdakwa tidak ada niatan untuk membunuh korban dimana pada saat kejadi Terdakwa merasa sakit hati atas perkataan Korban yang mengatai “dah diem aja lo laki gak berguna, gak bisa kerja juga, gak bisa nyari duit, gak bisa puasin gur kalo main” dengan sepontan terdakwa emosi dan mengambil Catter yang berada di dekat korban dan terdakwa terang Tatang.

” Kami akan melakukan pembelaan (red pledoi) terhadap terdakwa sesuai dengan fakta persidangan serta keterangan saksi-saksi yang di hadirkan selama proses sidang di pengadilan Negeri Depok ini”, pungkas Tatang.

Sebelumnya diketahui berawal dari keributan masalah ekonomi dan korban sebagai istri melakukan jual diri melalui aplikasi wechat dan sakit hati terhadap kata-kata korban, tak terima dengan perkataan korban, Amirudin Als Aming Bin (Alm) Ahmad Murodi kemudian menggorok leher sang istri dengan mengunakan Cutter. Setelah menggorok korban, terdakwa Amirudin pun membuang cutter dan gawai miliknya di sungai di depan kontrakan yang dihuninya bersama korban dan terdakwa setelah membunuh langsung pergi ke rumah temanya agar kejadian tersebut tidak di ketahui oleh orang di sekitarnya.

Setelah kejadian percoban tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa dan pergi ternyata ada tetangga kontrakan yang mendengar ada orang didalam kontrakan sebelah mengedor-gedor pintu tapi tidak ada suara didalamnya, setelah itu tetangga korban memanggil pihak RT dan RW untuk membuka pintu kontrakan sebelah dan setelah membuka pintu kontrakan dengan cara di dobrak ternyata ada suara di dalam kamar mandi dan pihak keaman setempat membuka pintu kamar mandi ternyata ada korban yang masih hidup dan berceceran darah sekaligus tidak bisa berbicara. Pada akhirnya keaman setempat membawa korban ke rumah sakit dalam perjalan menuju rumah sakit korban sudah tidak bernyawa lagi.(Red)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/