Depok, SUARABUANA.com -Pengadilan Negeri (PN) Depok, mengklarifikasi atas pemberitaan miring salah satu media lokal Kota Depok. Pasalnya, PN Depok merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut.
“Sehubungan adanya pemberitaan online tanggal 10 Oktober 2024 pada satu media lokal Depok, Pengadilan Negeri Depok, perlu menyampaikan informasi untuk meluruskan berita yang dapat merugikan kami,” ujar Juru Bicara (Jubir) PN Depok, Andry Eswin melalui keterangan tertulis, Jumat (11/10/2024).
Ia mengungkapkan, dirinya tidak mengetahui apakah Pimpinannya (Ketua PN Depok-red) tersebut, telah dilaporkan ke berbagai Instansi atau lembaga hukum Indonesia lainnya, sebagaimana yang tercantum dalam pemberitaan tersebut.
“Ya, silahkan saja kalau mau melaporkan, kalau memang benar merasa haknya telah dilanggar,” tukasnya.
Akan tetapi, sambung Andry, bagaimana jika nanti laporannya tersebut tidak benar. Itu akan jadi sebuah hal, yang merupakan fitnah terhadap seorang pejabat publik.
“Dan fitnah tersebut, menurut saya adalah perbuatan yang kejam. Serta mempunyai konsekwensi, baik dihadapan Allah dan di hadapan hukum Negara kita, yang harus dipertanggung jawabkan,” jelasnya.
Andry meluruskan, terkait pelaksanaan eksekusi putusan Perdata No 284/PdtG/2017/PN Depok tersebut, didasari pada Putusan Mahkamah Agung (MA), yang telah berkekuatan Hukum tetap.
Yaitu, urainya, Putusan Mahkamah Agung Peninjauan Kembali ke 2, dengan Nomor: 107 PK 2/PDT /2024 tertanggal 24 April 2024 jo Putusan Mahkamah Agung Peninjauan Kembali Nomor : 325 PK/Pdt/2022 tertanggal 13 Juli 2022 jo Putusan Mahkamah Agung Tingkat Kasasi Nomor : 2596 K/PDT/2020 tertanggal 19 Oktober 2020 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor : 231/PDT/2019/PT.Bdg tanggal 4 Juli 2019 jo. Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor: 284/PdtG/2017/PN Dpk tanggal 9 Oktober 2018″.
Sekedar informasi, terang Andry, perkara perdata Nomor : 284/Pdt.G/2017/PN.Dpk, adalah perkara antara PT Haikal Cipta Abadi Perkasa (HCAP) (Badan Hukum Perdata), Sebagai Penggugat.
PT HCAP, lanjutnya, melawan
Ny. Ida Farida, dan kawan-kawan, Sebagai Para Tergugat dan Suhardjanto,dan kawan-kawan, Sebagai Para Turut Tergugat.
Andry menyampaikan, pada tanggal 9 Oktober 2018, telah diputus oleh Majelis Hakim, yang mana pada pokoknya Amar putusannya menyatakan, mengabulkan gugatan Penggugat sebagian.
“Dan selanjutnya, kemudian atas putusan tersebut telah diajukan upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi Bandung, yang mana perkara tersebut di Pengadilan Tinggi Bandung, telah teregister dalam perkara perdata Nomor 231/PDT/2019/PT BDG , yang telah diputus pada tanggal 4 Juli 2019,” bebernya.
Yang mana pada pokoknya amar putusan Banding tersebut, paparnya, menyatakan Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Depok tanggal 9 Oktober 2018 No. 284/ Pdt. G/ 2017/ PN. Dpk, yang dimohonkan banding.
“Selanjutnya, kemudian atas putusan Banding tersebut, telah diajukan upaya hukum Kasasi kepada Mahkamah Agung RI,” tandas Andry.
Perkara tersebut di Mahkamah Agung, imbuhnya, telah teregister dalam perkara perdata Nomor : 2596 K/PDT/2020, yang kemudian Oleh Majelis Hakim Agung, perkara tersebut telah diputus.
Dengan Amar sebagai berikut:
1. Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi 1. Ny. Ida Farida dan 2. PT. Bumi Kedaung Lestari tersebut;
2. Menghukum Para Permohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
“Selanjutnya, atas putusan Kasasi tersebut telah diajukan upaya hukum luarbiasa,” tambahnya.
Yaitu, Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung RI, yang mana perkara tersebut telah terdaftar dan teregister pada Mahkamah Agung dengan perkara nomor 325 PK/Pdt/2022.
Dalam perkara antara :
Ny. Ida Farida sebagai Pemohon Peninjauan Kembali, melawan PT. Haikal Cipta Abadi Perkasa, dan kawan-kawan, sebagai Para Termohon Peninjauan Kembali. Dan Merry Merya SH. MKn, Notaris dan PPAT sebagai Para Turut Termohon Peninjauan Kembali.
Kemudian oleh Majelis Hakim Agung, pada tanggal 13 Juli 2022, perkara tersebut telah diputus Majelis Hakim Agung
Dengan Amar putusan sebagai berikut :
1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Para Pemohon Peninjauan Kembali: 1. Ny. Ida Farida, 2. PT Bumi Kedaung Lestari tersebut;
2. Menghukum Para Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali sejumlah Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Selanjutnya, atas putusan peninjauan kembali kesatu tersebut, telah diajukan lagi upaya hukum Peninjauan Kembali Kedua kepada Mahkamah Agung RI.
Yang mana, ungkap Andry, perkara Peninjauan Kembali kedua tersebut, telah terdaftar dan terregistrasi pada MA dengan register perkara nomor 107 PK.2/PDT/2024, dalam perkara antara :
Ny. Ida Farida sebagai Pemohon Peninjauan Kembali kedua, melawan
PT. Haikal Cipta Abadi Perkasa dan kawan-kawan, sebagai Termohon Peninjauan Kembali kedua. M.A. Hendro, sebagai Para Turut Termohon Peninjauan Kembali kedua.
Dan yang mana kemudian, oleh Majelis Hakim Agung Pada tanggal 24 April 2024, perkara tersebut telah diputus.
Dengan Amar putusan sebagai berikut :
1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Para Pemohon Peninjauan Kembali kedua : 1. Ny. Ida Farida, 2. PT Bumi Kedaung Lestari tersebut.
2. Menghukum Para Pemohon Peninjauan Kembali kedua untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali kedua sejumlah Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Terhadap Putusan putusan tersebut, maka selanjutnya Sdr. Nurman Kusuma, selaku Direktur Utama PT. HCAP, dalam hal ini bertindak atas nama dan untuk kepentingan perusahaan PT. Haikal Cipta Abadi Perkasa (Penggugat), mengajukan Surat Permohonan Eksekusi tertanggal 19 September 2024.
“Saat ini, proses eksekusi tersebut sudah sampai dalam tahap konstatering, yaitu pencocokan batas-batas tanah sengketa, yang tertera pada berkas perkara dengan keadaan di lapangan,” pungkasnya.
Sebelumnya, tanggal 14/11/2024, media online www.japos.co menaikan berita Gawat! Ketua Pengadilan Negeri Depok Dilaporkan Ke KPK dan Komisi Yudisial.
Mengutip sebagian isi pemberitaan https://www.japos.co itu, disebut Ketua Pengadilan Negeri Depok dilaporkan Ke KPK, Komisi Yudisial, Kajati, OMBUDSMAN Hingga Kamar Pengawasan Mahkamah Agung RI oleh Pengacara, Endang Hadrian SH & Partners, sebagai kuasa Hukum Ida Farida.
Endang Hadrian sekaligus meminta perlindungan hukum atas tindakan Ketua Pengadilan Negeri Depok yang tetap Pencocokan (Constatering) dan sita eksekusi atas Putusan Pengadilan Negeri Depok No.284/Pdt.G/2017/PN.Dpk.
Kami pertegas Bahwa Ketua PN Depok telah memberikan tembusan terkait perkara tersebut kepada,
1. Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI
2. Yth Ketua Komisi Yudisial RI
3. Yang Mulia Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung RI
4. Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI
5. Yth Ketua Pengadilan Tinggi Bandung
Demikan informasi yang kami bisa sampaikan terkait pemberitaan di media www.japos.co, tutup juru bicara Pengadilan Negeri Depok, Andry Eswin melalui keterangan tertulis, Kamis 14/11/2024. (Ndi)