JAKARTA, suarabuana.com – Dalam pers rilis Sekretaris Mahkamah Agung (MA) yang diterima redaksi suarabuana.com dikatakan, bahwa Sekretaris MA Hasbi Hasan mengundang Pejabat Eselon I dan II di lingkungan MA untuk melakukan Pengucapan Pakta Integritas, Rabu (28/9/2022).
Kegiatan yang dilaksanakan secara luring maupun daring tersebut merupakan wujud responsif masukan dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, yang dihimpun dari berbagai media. Diantaranya, agar melakukan pemetaan sumber daya manusia dan rotasi pegawai di lingkungan MA.
Ketua MA RI, M. Syarifuddin dan Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Sunarto menginstruksikan kepada Sekretaris MA untuk mengambil langkah-langkah taktis dan strategis dengan melakukan penguatan integritas dan pengucapan kembali pakta integritas untuk memperkuat komitmen bersama dalam melaksanakan tugas yang berkualitas, efektif dan akuntabel serta mewujudkan pribadi yang bertanggungjawab dan bermartabat.
Langkah-langkah yang diambil Sekretaris MA sesuai dengan intruksi Ketua MA, yakni dengan memperketat protokoler dan pengawasan terhadap aparatur pengadilan, dan juga menginventarisir aparatur yang potensial melakukan penyimpangan serta sesegera mungkin untuk melakukan rotasi dan mutasi.
Pengawasan yang dilakukan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7, 8 dan 9 tahun 2016. Pada pokoknya, melakukan pengawasan dan pembinaan atasan langsung di lingkungan MA dan Badan Peradilan dibawahnya.
Pengawasan adalah sebagai upaya menegakkan dan menjaga martabat serta kepercayaan publik terhadap Lembaga Peradilan. Pengawasan juga sebagai suatu mekanisme pencegahan atas penyimpangan pelaksanaan tugas dan pelanggaran perilaku oleh aparat pengadilan sedini mungkin.
Sekretaris MA Hasbi Hasan, juga meminta kepada para Pimpinan satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung maupun Badan Peradilan di Bawahnya untuk menerapkan disiplin pegawai diantaranya, meminta izin kepada atasan ketika akan meninggalkan kantor.
Sementara terhadap aparatur pengadilan yang tertangkap KPK, dikatakan Sekretaris MA dalam rilisnya, telah dilakukan pemberhentian sementara guna memperlancar proses hukum.
Hasbi Hasan juga berpesan, kepada seluruh aparatur pengadilan untuk mawas diri dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti gaya hidup hedonisme, dan bijak dalam menggunakan media sosial.
Di akhir sambutan, Sekretaris Mahkamah Agung meminta seluruh satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya untuk menindaklanjuti dan melaksanakan instruksi yang disampaikan tersebut. (JIMMY)
SUMBER : BIRO HUKUM DAN HUMAS MAHKAMAH AGUNG RI