BerandaDepokPidsus Kejari Depok Tahan Petinggi Bank BRI, Modus Fasilitas...

Pidsus Kejari Depok Tahan Petinggi Bank BRI, Modus Fasilitas Kredit Investasi

Depok, SUARABUANA.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok lakukan penahanan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pemberian fasilitas kredit investasi untuk pembelian gudang di Cinere Kota Depok oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Jakarta Menara Brilian tahun 2022, Rabu (6/8/2025).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Depok, Andi Tri Saputro mengatakan, bahwa hari ini pihaknya menyampaikan perkembangan penyidikan perkara dugaan tipikor pemberian fasilitas kredit investasi untuk pembelian gudang di Cinere Kota Depok oleh BRI Cabang Jakarta Menara Brilian tahun 2022. Dari hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti lain ditemukan oleh Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Depok memperoleh alat bukti-bukti yang cukup menetapkan tersangka.

“AS sebagai Direktur PT Kayarasa Inti Nusantara dan AE sebagai Relationship Manager pada BRI Cabang Jakarta Menara Brilian,” ujar Andi Tri Saputro didampingi Plt Kasi Pidsus Dimas Praja dan Kasubsi Intelijen Richard.

Plt Kasi Pidsus Dimas Praja Ungkap Kronologi Kasus

Plt Kasi Pidsus Dimas Praja mengungkapkan, dalam perkara ini AS selaku Direktur PT Kayarasa Inti Nusantara mengajukan fasilitas kredit investasi untuk pembelian gudang di Cinere Kota Depok kepada Bank BRI Cabang Jakarta Menara Brilian sebesar Rp 5 miliar. Sedangkan tersangka AE sebagai Relationship Manager pada Bank BRI Cabang Jakarta Menara Brilian yang merupakan pemrakarsa terhadap pemberian fasilitas kredit investasi untuk pembelian gudang di Cinere Kota Depok yang diajukan oleh tersangka AS.

Dari pengajuan itu, tersangka AS memanipulasi data tempat usaha dan data keuangan seolah-olah tempat usaha tersebut adalah miliknya untuk mendapatkan kredit investasi pada Bank BRI Cabang Jakarta Menara Brilian. Sedangkan tersangka AE tidak melakukan secara benar terhadap proses survei rumah yang akan dibeli tersangka AS dengan mengeluarkan penilaian atau apprasial harga pasar rumah sebesar Rp 8.210.000.000,-. Sementara harga yang sebenarnya rumah tersebut dijual dengan harga sebesar Rp 3,7 miliar.

“Tersangka AE meminta tersangka AS untuk mentransfer biaya sharing dana sendiri (SDS) sebesar Rp 3 miliar kepada penjual sebagai syarat mutlak agar kredit investasi sebesar Rp 5 miliar bisa dicairkan kepada si penjual. Tersangka AS telah mengelabui penjual seolah-olah sudah melakukan transfer SDS sebesar Rp 3 miliar padahal uang yang ditransfer oleh tersangka AS kepada penjual diambil kembali oleh tersangka AS,” ungkap Dimas.

Usai dilakukan penandatangan Akta Jual Beli (AJB) antara tersangka AS dengan penjual rumah, kata Dimas, Bank BRI Cabang Jakarta Menara Brilian melakukan pencairan kredit kepada penjual rumah senilai Rp 5 miliar. “Penjual rumah hanya mengambil uang senilai Rp 3,7 miliar berdasarkan kesepakatan jual beli rumah antara tersangka AS dengan penjual. Sedangkan sisa uang sebesar Rp 1,3 miliar dinikmati oleh tersangka AS,” imbuhnya.

Hasil Audit BPKP Jabar ditemukan Kerugian 5 Milyar

Dalam perkara ini, pihaknya sudah melakukan penyitaan terhadap rumah yang dibeli oleh tersangka AS berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri Depok. Dan, setelah dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat dengan kerugian sebesar Rp 5 miliar.

“Dua tersangka ini kita sangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucapnya.

Tersangka AE dalam perkara ini dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Depok Kecamatan Cilodong, Kota Depok, selama 20 hari terhitung dari tanggal 6 Agustus 2025. Sementara untuk tersangka AS tidak dilakukan penahanan karena sedang ditahan dalam perkara tindak pidana umum yakni penipuan di Rutan Kelas I Depok. (Ndi)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/