Jakarta, SUARABUANA.com –Jalsah Salanah Jamaah Ahmadiyah Indoensia (JAI) merupakan pertemuan rutin JAI. Pertemuan keagamaan seperti ini adalah ekspresi kebebasan beragama dan berkeyakinan yang dijamin oleh Undang-Undang di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Jamaah Ahmadiyah secara global melaksanakan Jalsah Salanah dan belangsung secara damai tanpa gangguan apapun.
Indonesia, sebagai bangsa yang menghormati kebebasan beragama dan berkeyakinan, sudah seharusnya menjamin kebebasan itu dapat terlaksana kepada semua masyarakat tanpa terkecuali.
Sangatlah patut bagi JAI untuk memperoleh hak menjalankan Jalsah Salanah secara aman dan damai.
Penolakan sekelompok masyarakat terhadap pelaksanaan Jalsah Salanah di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, tidak mestinya terjadi.
Pemerintah wajib memfasilitasi jalannya pertemuan Jalsah Salanah Jamaah Ahmadiyah Indonesia, bukan malah melarang pelaksanaan Jalsah Salanah dengan alasan keamanan dan ketertiban.
Sehubungan dengan itu, Majelis Pekerja Harian Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (MPH-PGI) melalui siaran persnya, Hari kamis, tgl (5/12/2024).
Lewat Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI, Pdt. Henrek Lokra, mengatakan Dengan ini menyatakan kecaman terhadap sikap Pemerintah yang melarang pelaksanaan Jalsah Salanah Jamaah Ahmadiyah Indonesia.
Sikap itu adalah sikap yang inkonstitusional dan diskriminatif. Perlu diingat bahwa aparat negara ada karena konstitusi, dan tugas utamanya adalah menegakkan konstitusi. Pemerintah diberikan kewenangan konstitusional untuk menindak kelompok yang menghalangi tegaknya konstitusi, bukan sebaliknya, pemerintah menekan warga yang konsisten pada konstitusi untuk menjalankan haknya sebagaimana dijamin dalam undang-undang.
Bagi kami, negara tidak boleh tunduk pada tekanan kelompok intoleran dan harus tegas menjalankan konstitusi sebagaimana mestinya.(vid)