Depok, SUARABUANA.com – Perumahan Al Fatih di Jl. Mangga 3, Kelurahan Pasir Putih, Sawangan, disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok pada Selasa (22/4/2025). Sebanyak 60 unit sudah berdiri dan dihuni, namun belum mengantongi IMB. Sementara pihak pengembang mengklaim sudah memiliki sertifikat lahan. Lahan ini dulunya merupakan Setu Gugur yang kini telah beralih fungsi menjadi kawasan perumahan.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok, Tono Hendratno Hasan, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan menyusul temuan pelanggaran atas ketentuan perizinan yang berlaku di Kota Depok Namun izin mendirikan bangunan belum dapat ditunjukkan oleh pengembang.
“Perlu kami tegaskan bahwa penyegelan ini bersifat sementara. Ini bukan langkah akhir, melainkan upaya mendorong pihak pengembang agar segera menyelesaikan proses perizinannya,” jelas Tono.
Tono menekankan bahwa masyarakat tidak perlu merasa khawatir secara berlebihan atas langkah ini. Pemerintah hadir untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan tanpa merugikan warga sekitar.
“Kami bertindak tegas namun tetap humanis. Penegakan ini dilakukan agar tata kelola kota berjalan tertib dan warga mendapatkan kepastian hukum atas hunian yang dibangun,” tambahnya.
Papan segel telah dipasang di lokasi yang mudah terlihat sebagai bentuk penghentian sementara aktivitas pembangunan. Langkah ini juga menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam menciptakan lingkungan hunian yang legal, aman, dan tertib sesuai peraturan daerah. “Kami tegas dalam melakukan tugas sesuai dengan peraturan yang ada,” ungkap Tono.
“Langkah ini berdasar pada Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, serta Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Non-Perizinan. Selain itu, kewenangan Satpol PP untuk melakukan penyegelan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” pungkas Tono.(fal)