BerandaBogorPermahi Soroti Praktek Pungli dan Gratifikasi Dalam Lingkunan Sekolah,...

Permahi Soroti Praktek Pungli dan Gratifikasi Dalam Lingkunan Sekolah, Kinerja Dinas Pendidikan Kota Bogor di Pertanyakan !!

Bogor, SUARABUANA.com – Isu mengenai dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan gratifikasi di lingkungan sekolah kembali mencuat di berbagai wilayah Indonesia, termasuk di Kota Bogor. Isu ini menjadi topik perbincangan hangat di kalangan masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media sosial. Masyarakat mengeluhkan adanya biaya sekolah yang tidak wajar serta penyalahgunaan wewenang oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Raden, Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Bogor Raya mengkhawatirkan pelaksanaan terkait praktik yang tidak etis tersebut. Baik di Sekolah Dasar maupun Menengah, dengan berbagai macam alasan, sering kali mencari keuntungan untuk golongannya dengan modus berkedok sumbangan, yang bahkan didukung penuh oleh komite sekolah,” tegas Raden sapaan akrabnya kepada media tgl (30/6/2025).

Raden menambahkan bahwa citra pendidikan yang seharusnya menjadi sarana penerangan bagi generasi penerus bangsa kini ternodai oleh segelintir oknum yang memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi. Praktik-praktik ini membuat orang tua murid merasa tertekan, karena mereka berada dalam dilema antara setuju atau tidak terhadap iuran yang dibebankan, dengan kekhawatiran akan dampaknya terhadap anak-anak mereka

“Hasil investigasi dan advokasi terbaru kami Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Bogor Raya mengungkapkan bahwa isu ini benar adanya. Kami menemukan bahwa praktik pungli dan gratifikasi ini sudah berlangsung lama di beberapa sekolah dasar dan menengah,” ungkap Raden

Polemik ini semakin memanas di kalangan orang tua murid, terutama terkait iuran, infak, dan sumbangan lain yang dipungut. Bahkan, dalam beberapa kasus, orang tua dibebankan biaya untuk acara-acara khusus, seperti pemberian hadiah ke wali kelas, yang dianggap sebagai bentuk kenang-kenangan dari murid kepada guru atau sekolah.

Menurut Permahi, praktik ini jelas melanggar aturan yang sudah ditetapkan dalam Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang melarang pungutan dan sumbangan, terkhusus kepada orang tua murid dan melanggar undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan UU. No 20 Tahun 2001 Pasal 12 Huruf E

Beberapa wali murid yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekhawatirannya terkait kemungkinan melaporkan praktik ini. “Pak, kalau saya melaporkan begini apakah saya aman?” tanyanya dengan cemas kepada Raden, Raden menjawab dengan tegas, “Tidak usah takut, Bu. Anda sudah benar.”

Lebih lanjut, Permendikbud No. 60 Tahun 2011 juga mengatur sanksi bagi sekolah yang melakukan pungutan tanpa persetujuan, termasuk pencabutan izin penyelenggaraan. Sanksi ini berlaku bagi sekolah dasar dan menengah yang melanggar aturan tersebut.

Pungutan uang perpisahan yang dilakukan oleh sekolah, terutama di tingkat pendidikan dasar, juga berpotensi melanggar hukum, karena bertentangan dengan peraturan yang ada. Pasal 9 Ayat (1) Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dengan tegas melarang pungutan biaya satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah.

Pasal 181 huruf di Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2010 juga menyebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Semoga ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak lagi ada praktik-praktik pungli dan gratifikasi yang merugikan masyarakat, khususnya para orang tua murid,” pungkas Raden menutup wawancara diskusi bersama.(vid)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/