BerandaDepokPerkara Pencurian Voucher Indomaret Senilai Rp 127,5 Juta, Penasehat...

Perkara Pencurian Voucher Indomaret Senilai Rp 127,5 Juta, Penasehat Hukum Sebut Surat Dakwaan JPU “Error in Procedure”

Perkara Pencurian Voucher Indomaret Senilai Rp 127,5 Juta, Penasehat Hukum Sebut Surat Dakwaan JPU “Error in Procedure”

DEPOK, suarabuana.com – Nomor Perkara 382/Pid.B/2021/PN Dpk atas nama Slamet Haryadi Alias Cemong (43) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tompian Jopi Pasaribu dijerat dengan Dakwaan Subdairitas, yakni Primair, Pasal 363 Ayat (2) KUHP. Subsidair, Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP.

Dalam surat dakwaan, JPU Tompian mengatakan, bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Edo Agustina Alias Edo (berkas perkara terpisah), mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama.

Tompian menerangkan, pada Minggu, 9 Mei 2021 sekira pukul 21.00 WIB, bertempat di Ruangan Kabag Sumda Polres Metro Depok di Jl. Margonda Raya No.14 Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, melakukan tindak pidana pencurian dengan cara mengambil 2 (dua) kardus PT. Indomarco Prismatama yang berisi 255 lembar voucher sehingga pihak Polres Metro Depok mengalami kerugian sebesar Rp 127.500.000,00.

Majelis Hakim PN Depok yang dipimpin Zainul Hakim Zainuddin dengan anggota Hj. Ultry Meilizayeni dan Ahmad Adib selanjutnya, memberikan kesempatan kepada Terdakwa melalui Penasehat Hukum, untuk mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

Penasehat Hukum Terdakwa, Tubagus Deni Sunardi, dari Advokad Sunardi Simamora dan Partners, dalam eksepsi/keberatan menegaskan, bahwa dakwaan atau tuduhan yang dituduhkan terhadap Terdakwa adalah tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan
dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.

“Keberatan mengenai dakwaan, tidak dapat diterima adalah keberatan yang diajukan apabila surat dakwaan yang diajukan mengandung cacat formal atau mengandung kekeliruan beracara (error in procedure),” kata Deni, Selasa (7/12/2021).

Dia mengungkapkan, mengenai dakwaan tidak dapat diterima, bahwa ketentuan Pasal 140 Ayat (1) KUHAP dengan tegas telah menentukan, bahwa dalam hal penuntut umum berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan, ia dalam waktu secepatnya membuat surat dakwaan.

“Ketentuan ini mengisyaratkan, bahwa Penuntut Umum baru boleh membuat surat dakwaan apabila Penuntut Umum berpendapat dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan dan ini berarti apabila dari hasil penyidikan tidak dapat dilakukan penuntutan, ia belum atau tidak boleh membuat surat dakwaan,” tegasnya.

“Bahwa oleh karena surat dakwaan itu dibuat dan disusun berdasarkan kesimpulan dari hasil penyidikan, maka dengan sendirinya apabila hasil penyidikan itu mengandung cacat formal atau mengandung kekeliruan beracara (error in procedure), maka surat dakwaan itu pun menjadi cacat formal atau mengandung kekeliruan beracara (error in procedure),” sambungnya.

Dia menilai, bahwa dakwaan Penuntut Umum masih bergantung kepada badan peradilan lain sehingga dakwaan dinilai prematur. Oleh karena itu dakwaan dinyatakan tidak dapat diterima dan Terdakwa harus lepas dari segala tuntutan hukum.

“Kami sependapat dengan Ahli Hukum Pidana Hoenagels yang menyebutkan, jangan menggunakan Hukum Pidana untuk mempidana perbuatan yang tidak jelas korbannya dan kerugiannya, dan belum jelas siapa penerima manfaat atas tindakan yang didakwakan karena proses secara pidana merupakan upaya terakhir,” imbuhnya.

Dalam kesimpulan dan permohonan, Deni menuturkan, dakwaan Penuntut Umum harus dinyatakan tidak dapat diterima atau Tuntutan Penuntut Umum harus ditangguhkan terlebih dahulu, karena ada perselisihan prayudisial sebagaimana diatur dalam Pasal 81 KUHP.

“Mohon dengan hormat agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan Putusan yang amarnya berbunyi,
1. Menyatakan Eksepsi dari Penasehat Hukum Terdakwa dapat diterima,
2. Menyatakan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima,
3. Menyatakan Perkara ini tidak dapat dilanjutkan pemeriksaannya, atau setidak- tidaknya menunda pemeriksaan perkara Slamet Haryadi karena ada pihak penerima manfaat yang belum di periksa dalam perkara ini, yaitu SatNarkoba Polres Metro Depok.
4. Menetapkan mengembalikan berkas perkara kepada Penuntut Umum,
5. Menetapkan Perkara atas nama Slamet Haryadi dicoret dari register perkara pidana pada Pengadilan Negeri Depok,
6. Memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan dari Tahanan, dan
7. Membebankan biaya perkara kepada Negara,” pungkasnya. (jim)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/