BerandaDepokPerkara Masih Kasasi, Pedagang Pasar Agung Minta Penjelasan Kepada...

Perkara Masih Kasasi, Pedagang Pasar Agung Minta Penjelasan Kepada Wali Kota Depok

Depok, SUARABUANA.com – Kuasa hukum dari pedagang Pasar Agung Depok II Timur mempertanyakan kios atau los apakah milik perseroan terbatas (PT) atau Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Sebab, kwitansi pembelian kios atau los dari PT Damar Lestari Adi dan atau PT Bangunbina Primasarana (pemenang tender/developer) dimiliki oleh para pedagang.

“Kami mewakili para pedagang meminta penjelasan kepada Wali Kota Depok karena klien kami (para pedagang) telah membeli dari PT Bangunbina Primasarana pada 2002 lalu,” ucap Husni Thamrin Tanjung didampingi para pedagang, Jumat (12/9/2025).

Akan tetapi pada bulan Agustus 2025 lalu, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) mengeluarkan surat pemberitahuan dan penagihan retribusi sewa. Dari adanya surat tersebut mengakibatkan keresahan atau saling curiga antara pemilik kios/los dengan penyewa atau pengontrak.

“Masa pedagang yang telah membeli kios diminta membayar sewa oleh Pemkot Depok,” tuturnya.

Ada tiga penegasan dalam surat yang dikeluarkan UPTD Pasar Agung kepada para pedagang. Yaitu, hak pemanfaatan atas kios/los para pedagang Pasar Agung telah berakhir per tanggal 31 Maret 2024. Kepada para pedagang yang masih memanfaatkan kios/los diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi sewa atas penyediaan tempat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 tahun 2024 dengan besaran tarif sebagai berikut kios Rp 600 ribu per M² per tahun, los atau lahan Rp 360 ribu per M² per tahun. Dan,”pembayaran retribusi sewa dapat dilakukan di loket UPTD Pasar Agung atau melalui Bank BJB,” ujarnya.

Sementara itu Ketua Perkumpulan dari Pedagang Pasar Agung, Sutisna mengatakan penagihan sewa kios dan los merupakan bentuk perampokan. Karena lapak jual-beli yang digunakan para pedagang itu berstatus hak milik, usai membeli dari PT Damar Lestari Adi atau PT Bangunbina Primasarana.

PT Damar adalah pihak yang membangun pasar di atas lahan seluas 9.900 M² milik sendiri, dibeli dari masyarakat (H. Naman, H. Zakaria, H. Saban, dan H. Ni’at) pada 1979. Pasar Agung Depok II Timur bukan dibangun di atas lahan milik pemerintah daerah (Kota Depok masih berstatus kota administratif di bawah Pemerintah Kabupaten Bogor).

“Di kwitansi pembayaran pedagang yang dikeluarkan PT Damar Lestari Adi selaku developer pertama, sangat jelas pembayaran/pelunasan pembelian bukan sewa atau kontrak,” imbuhnya.

Begitu pun surat Wali Kota Administratif Depok tertanggal 1 November 1983 yang meminta kepada pedagang pemilik kios/los Pasar Agung Depok II Timur untuk segera menempati tempat masing-masing terkait rampungnya pembangunan fisik infrastruktur perniagaan tersebut.

Tetapi, sampai ini belum memiliki sertifikat hak milik atas bidang kios/los karena pihak pengembang lupa dengan janjinya. Oleh sebab itu, Perkumpulan Pedagang Pasar Agung Depok II Timur melakukan gugatan terhadap developer, Pemkab Bogor dan Kota Depok menjadi turut tergugat.

“Ini perjuangan panjang para pedagang. Kasus ini masih dalam proses kasasi. Seharusnya Pemkot Depok menunggu sampai dengan ada putusan akhir pengadilan. Bila memang diputuskan kios atau los di bawah kewenangan Pemkot Depok, silahkan tarik retribusi,” paparnya.

PT Bangunbina Primasarana menyerahkan tanah dan bangunan Pasar Agung Depok II Timur kepada Pemerintah Kota Depok pada 2 Juli 2018. Berita acara serah terima (BAST) bernomor 010/BBPS/Past/Psr.Ag/BA/V/2018.

“Ketika proses serah terima, tanah dan bangunan Pasar Agung belum ada atau tidak ada alas haknya. Kan, jadi tanda tanya besar, dan apabila nanti penjelasan Walikota kios itu milik Pemkot Depok, maka kami merasa tertipu, kami akan melaporkan hal tersebut” pungkasnya. (PB)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/