DEPOK, suarabuana.com – Dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram, Mat Soleh (47) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut berupa pidana penjara selama 12 tahun.
JPU M. Nur Ajie dalam surat tuntutan, perbuatan Terdakwa Mat Soleh sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mat Soleh dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar satu milyar rupiah subsidair enam bulan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,” ucap Nur Ajie dalam surat tuntutan, Senin (17/1/2022).
JPU juga menyatakan barang bukti berupa :
* Satu buah plastik yang berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu kode huruf A dengan berat brutto 51,63 gram.
* Satu buah plastik klip yang berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu kode huruf B dengan berat brutto 99,92 gram.
* Satu buah plastik klip yang berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu kode huruf C dengan berat brutto 100,03 gram.
* Satu unit HP merk Samsung warna gold dengan nomor simcard 08999643729
* Satu unit timbangan elektrik.
* Satu buah plastik klip yang di dalamnya berisikan plastik klip kosong. Kesemuanya itu, dirampas untuk dimusnahkan.
Mat Soleh dengan Nomor Perkara 14/Pid.Sus/2022/PN Dpk dalam keterangannya di muka persidangan yang digelar secara teleconference mengatakan, dirinya ditangkap Anggota Kepolisian pada Minggu, 3 Oktober 2021 sekira pukul 18.00 WIB, di depan SMPN 5 Kota Depok, Jl. Mandar Kelurahan Beji Timur, Kecamatan Beji Kota Depok, Jawa Barat.
Saat itu, Terdakwa disuruh teman terdakwa yang bernama Awi (DPO) untuk menyerahkan shabu sebanyak 50 gram kepada Saudara Pepeng (DPO) di lokasi tersebut. Namun, setelah 10 menit menunggu, tidak ada seorang pun yang menghampiri Terdakwa sehingga dirinya berniat untuk pulang kerumah.
Tak berselang lama, tiba-tiba ada beberapa orang berpakaian preman yang mengaku sebagai Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Sambil menunjukkan surat perintah tugas, Terdakwa ditanya oleh Petugas mengenai barang yang dibawanya dan dijawab, bahwa dirinya membawa Narkotika jenis shabu yang disimpan di kantong celana sebelah kanan Terdakwa.
Barang haram itu oleh Terdakwa kemudian diserahkan kepada Petugas dan Terdakwa ditanya kembali, apakah masih menyimpan shabu di tempat lain? Lalu Terdakwa mengakui, dirinya masih menyimpan shabu di rumahnya sebanyak 200 gram yang beralamat di Jl. Rawamaya I RT.002/RW.014 Kelurahan Beji, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat.
Setiba di lokasi, Petugas langsung melakukan penggeledahan dan Terdakwa menunjukkan kepada Petugas, bahwa dia menyimpan shabu di selipan bawah asbes dapur. Selanjutnya, barang haram itu disita Petugas beserta satu buah timbangan elektrik, dan satu buah plastik yang di dalamnya berisikan plastik klip kosong.
Terdakwa juga mengakui, dia mendapatkan shabu dari temannya yang bernama Awi (DPO). Awalnya shabu itu sebanyak 300 gram yang diambil Terdakwa pada Minggu, 3 Oktober 2021 sekira pukul 11.00 WIB di TPU Rajeg Cibinong yang di taruh di nisan kuburan. Disini Terdakwa dijanjikan upah sebesar tiga juta rupiah jika berhasil habis terjual semua.
Atas kejadian itu, Terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (jim)