BerandaNasionalPenyediaan Pupuk Bersubsidi, Merupakan Program Strategis Lintas Kementerian

Penyediaan Pupuk Bersubsidi, Merupakan Program Strategis Lintas Kementerian

Penyediaan Pupuk Bersubsidi, Merupakan Program Strategis Lintas Kementerian

JAKARTA, suarabuana.com – Pemerintah telah menyiapkan pupuk bersubsidi sekitar sembilan juta ton tiap tahun. Penyediaan pupuk bersubsidi bagi Petani tersebut, bukanlah tugas Kementerian Pertanian RI (Kementan) saja. Namun, merupakan program strategis lintas Kementerian diantaranya, Kementan, Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN dengan tata kelola yang melibatkan Pemerintah Daerah.

“Jadi ini untuk meluruskan simpang siur di publik tentang subsidi pupuk. Ini program Pemerintah, lintas Kementerian, bukan urusan satu Kementerian. Ini pekerjaan besar dan program strategis. Kasihan Kementan yang seolah-olah yang mengurus semuanya,” demikian dikatakan Sekretaris Jenderal Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Nasional HM Yadi Sofyan Noor di Jakarta, Senin (19/4/2021).

Sofyan menjelaskan, program pupuk bersubsidi merupakan sinergi antar Kementerian, dimana Kementerian Keuangan menyiapkan anggaran dan kemampuannya setiap tahun tidak mengalami kenaikan signifikan meskipun usulan kebutuhan pupuk petani jauh lebih tinggi. Sementara Kementerian BUMN, menyiapkan produksi pupuk hingga distribusinya ke Petani melalui PT. Pupuk Indonesia sebagai pelaksananya.

Kementan, sambungnya, menyiapkan Petani sasaran melalui e-RDKK (rencana definitif kebutuhan kelompok) melalui aplikasi online button up, mengawal pemanfaatan oleh Petani dan monitoring serta evaluasinya.

“Dari fakta ini, terlihat jelas pembagian tugas dalam sistem produksi, sistem distribusi maupun sistem pemanfaatannya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sofyan menegaskan, sinergi pelaksanaan program pupuk bersubsidi tak sampai di situ, dimana dalam hal tata kelolanya melibatkan peran dan tugas Pemerintah Daerah yaitu, Pemerintah Provinsi terkait penentuan alokasi subsidi pupuk antar Kabupaten/Kota dan pengawasannya melalui Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3). Pemerintah Kabupaten/Kota berperan dalam alokasi subsidi pupuk di tiap dan antar Kecamatan serta bertugas dalam pengawasan melalui KP3 di tingkat Kabupaten/Kota.

“Masyarakat juga berperan dalam pengawasan dan bilamana ditemukan penyimpangan di lapangan, bisa melaporkan sesuai mekanisme yang berlaku,” terangnya.

Merujuk hal ini, Sofyan menuturkan, apabila terjadi kelangkaan pupuk bersubsidi dan harga di suatu wilayah Desa mesti diselesaikan di tingkat Kecamatan. Kendala dan masalah di level Kecamatan mesti diselesaikan di tingkat Kabupaten.

“Prinsipnya adalah masalah lokalita mesti diselesaikan di wilayah setempat sehingga menjadi solusi yang praktis dan efektif,” ujarnya.

PENGGUNANAAN PUPUK SECARA BIJAK

Sofyan menyebutkan, pupuk merupakan unsur penting dalam produksi pangan. Petani butuh pupuk secara tepat waktu, jumlah dan jenisnya. Oleh karena itu, Petani harus menggunakan pupuk secara bijak. Sebab jika terlalu banyak menggunakan pupuk kimiawi secara terus menerus, dapat berdampak leveling Off. Peningkatan produksinya tidak sepadan dengan tambahan pupuk kimiawi, lahan menjadi tidak subur lagi, semakin tandus, belut, cacing dan mikroba berkurang drastis.

“Penggunaan pupuk bersubsidi secara tepat sasaran untuk petani miskin yakni, maksimal dua hektar per Petani dengan sistem tertutup bagi Petani yang tergabung dalam Kelompok Tani dan mengusulkan dalam e-RDKK. Dan kini saatnya penggunaan pupuk kimiawi mesti dikurangi dan digantikan dengan pupuk organik dan hayati,” bebernya.

Menurutnya, penggunaan pupuk organik dan hayati jauh lebih murah dibandingkan pupuk kimiawi karena, Petani tidak harus membeli, tetapi bisa membuat sendiri dari bahan baku yang ada di sekitarnya. Limbah jerami, hijauan, kotoran ternak dan lainnya, bisa dijadikan kompos.

“Setidaknya dibutuhkan 500 kilogram hingga dua ton per hektar pupuk organik sehingga tanah menjadi subur dan produksi tinggi,” pungkasnya. (jim)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/