DEPOK, SUARABUANA.com –
Penyalahgunaan lahan Pemkot Depok di depan Kantor Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, untuk lapak penjualan hewan kurban ilegal kian santer disoroti publik.
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, mengklaim bahwa mereka telah melayangkan surat kepada Satpol PP. Bahkan surat pelimpahan untuk penertiban lapak penjualan tersebut, telah dilimpahkan oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, pada Selasa (3/6-2025) dan rencana penertibannya disebut-sebut akan dilaksanakan pada hari ini, Rabu (4/6-2025).
“Surat pelimpahan untuk penertiban lapak penjualan hewan kurban itu telah kami serahkan ke Satpol PP Kota Depok,” ungkap Kepala Bidang Aset pada BKD Kota Depok, M. Dini Wizi Fadly, sebagaimana dikutip dari laman Radar Depok, Selasa (3/6).
Terkait adanya dugaan pungutan liar (Pungli) sebesar Rp15 juta, kepada pedagang pengguna lahan dengan dalih untuk mengurus izin penggunaan lahan oleh Karang Taruna Bojong Pondok Terong, Fadly menyatakan, hal itu tidak ada keterlibatannya dengan penertiban yang dilakukan.
“Kami hanya menginginkan lahan kami (Pemkot Depok) dikembalikan seperti semula. Soal Rp15 juta itu tidak ada urusannya dengan kami. Berarti kan pedagang sapinya yang rugi. Justru, seharusnya, pedagang sapi itu laporin saja karang tarunanya ke polisi. Kecuali kalau ini legal. Ini kan ilegal, enggak diurus oleh mereka perizinan penggunaan lahannya,” pungkas Fadly.
Hingga berita ini ditayangkan, Lurah Boponter masih belum bisa dikonfirmasi terkait penyalahgunaan lahan Kelurahan tersebut. (Red)