JAKARTA, SUARABUANA.com Sepertinya perjuangan panjang Bapak Legiman Pranata dalam mencari keadilan atas kasus penyerobotan lahan oleh oknum anggota DPR RI Fraksi PDIP Sihar PH Sitorus, dengan dugaan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda masih akan terus menemui jalan buntu. Entah sampai kapan, hukum akan terus dilecehkan para pelaku kejahatan yang bisa membeli dan mengangkanginya dengan pongah. Padahal menurut pengakuan, Legiman sudah mengadukan perihal kasusnya pada orang nomor satu di Kepolisian RI.
“Sebelumnya saya sempat mendapatkan pandangan dari Wasidik Polda Sumut, yang menyarankan untuk buat LP jangan Dumas. Padahal saya sudah mohon ke bapak Kapolri, yang membuka Dumas Presisi Polri, apakah ini semua cuma omon omon?” ujar Legiman.
Bahkan sudah mengirimkan surat terbuka, kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan berharap laporan pengaduannya (Dumas) dapat disikapi secara tegas oleh pimpinan Kepolisian Republik Indonesia itu.
Namun alih-alih menemukan kepastian hukum, ironisnya justru sang Kapolri via WA menanggapi dengan cuma memberikan nomor HP/WA Irjen Pol Abdul Karim (Kadiv Propam). Tentu saja, maksudnya agar Legiman bisa berkoordinasi langsung dengan sang Kadiv PROPAM.
Harapan Legiman agar masalahnya ditangani dengan cepat serta tidak berbelit belit pun muncul, setelah adanya Karowaprop Brigjen Agus Wijayanto yang diarahkan Kadiv Propam menyatakan akan mendatangkan lima personilnya yang di pimpin KBP Juri L. Siahaan untuk bertemu Legiman di ruang kanit Propam Polda sumut, Kamis (25 Agustus 2025).
Selanjutnya seusai tugas mereka 3 hari di Medan dan hendak kembali ke Jakarta, Legiman dengan rendah hati bertanya tentang hasilnya yang lalu dijawab dengan enteng oleh mereka.
“Nanti saya lapor ke pimpinan,” kata KBP Juri singkat, pada saat di Polda sumut setelah 3 hari.
Begitulah upaya pencarian keadilan yang dialami Legiman, hingga sampai sekarang masih belum juga ada kejelasan. Pasalnya, sang terlapor hingga kini belum juga di periksa. Harapan pun pupus, lantaran kasus tetap saja stagnan alias masih jalan ditempat di atas meja penyidik.
“Bahkan tanggal 6 Nopember 2025 saya datang ke mabes polri jumpa dengan tim yang dipimpin KBP Juri S di kantornya namun hasilnya cuma omon omon aja tidak bisa jumpa Karowaprop Brigjen Agus W,” beber Legiman.
Meskipun didalam surat terbukanya yang telah dikirimkan ke Kapolri, Legiman dengan sangat jelas menegaskan kalau dirinya adalah korban penzoliman akibat dugaan manipulasi NIK ganda yang dipakai untuk merampas lahan miliknya itu. Legiman benar-benar merasa seperti dipermainkan, namun begitu ia masih berharap kiranya pihak Polri masih bisa menegakkan keadilan tanpa pandang bulu sesuai UU 1945 Pasal 27 ayat 1.
“Bapak Kapolri via WA memberikan nomor Kadiv Propam kepada saya, tujuannya jelas agar saya bisa segera mengadukan adanya dugaan konspirasi jahat, sehingga Kadiv Propam sebagai perwakilan Kapolri bisa menindak tegas oknum nakal di jajaran kepolisian Medan. Tapi kenyataannya, laporan saya tetap jalan di tempat, tidak ada tindak lanjut,” ujar Legiman, dihadapan awak media dengan nada kecewa, Senin (29/9).
Menurut Legiman, sikap Kapolri Listyo Sigit yang memberikan nomor dan mengarahkan untuk penanganan kasusnya ke Kadiv Propam, justru memperpanjang rantai birokrasi penanganan.
“Kalau Kadiv Propam sudah ditunjuk secara langsung, kenapa kasus ini tidak bergerak? Apa ini bukan suatu pembangkangan dari jajaran bawah? Atau memang mereka mandul menangani perkara yang jika terlapornya politikus kelas A? Padahal laporan sudah diterima, tapi penyidik belum juga memanggil terlapor sebagaimana sesuai SP2HP ke 3 (3/9-2025),” paparnya lagi.
Untuk diketahui, kasus Legiman sebelumnya sudah dilaporkan dan sudah masuk proses penyelidikan di Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke 4, hasilnya NIK GANDA bukan perbuatan pidana, padahal sudah memeriksa saksi ahli pidana. Namun nyatanya, hingga kini, tidak ada progres yang berarti.
Nyatanya hingga kini belum juga pernah memanggil terlapor, padahal Kadiv Propam Polri sudah menurunkan dan menugaskan jajarannya ke Medan. Tentunya untuk memantau kinerja penyidik, dan tentunya pula kehadiran Tim Propam ini dibiayai dengan menggunakan anggaran negara.
“Kalau hasilnya nihil, bukankah itu sama saja buang-buang uang rakyat?” tutur Legiman.
Publik tentunya kini bisa menilai, kalau kasus yang dialami Legiman ini merupakan ujian nyata terhadap komitmen seorang Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam menjalankan agenda reformasi Polri. Kalau laporan masyarakat yang sudah sampai ke tangan Kapolri saja mandek, ke mana lagi kiranya rakyat kecil bisa mengadu untuk mendapatkan keadilan?!
“Kasus saya ini bukan hanya soal pribadi, tapi menyangkut marwah hukum di Negara hukum dan integritas data kependudukan nasional. Kalau NIK ganda bisa dipakai seenaknya oleh seorang politisi, apa jadinya sistem administrasi negara kita kalau begitu?” tanya Legiman.
Mandeknya penyelidikan kasus yang menyoal kejahatan politikus jahat kelas A+ ini, bisa jadi akan memicu kritis publik untuk mendesak agar Kapolri turun tangan secara langsung. Otomatis publik pun akan ikut memantau dan mengawasi sekaligus memperingatkan bahwa; setiap bentuk ketidakpastian hukum akan berdampak pada semakin rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Menurut Legiman, kalau polisi saja sudah tidak pernah bisa memanggil Sihar PH Sitorus, mulai Polrestabes sampai Mabes Polri juga kompolnas, usaha apapun untuk mendapat keadilan sepertinya akan tetap gagal. Bahkan, soal membongkar kasus NIK ganda yang sudah jelas-jelas ini saja Polri juga gagal.
“Maka jangan heran bila rakyat akan makin kehilangan kepercayaan pada penegak hukum. Apa gunanya Kapolri membentuk tim reformasi, kalau kasus yang nyata-nyata merupakan kejahatan di depan mata justru dibiarkan?!” pungkas Legiman. (Tim/Red)



