DEPOK, suarabuana.com – Atas nama Agung Saputra (26) dengan Nomor Perkara 207/Pid.Sus/2022/PN Depok dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tiazara Lenggogeni sebagai Terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Depok dalam perkara penyalahgunaan Narkotika Golongan I.
JPU menjerat Terdakwa dengan Dakwaan Alternatif, yakni Kesatu, Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Kedua, Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam keterangan saksi dari Anggota Satnarkoba Polres Metro Kota Depok menerangkan, telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Agung Saputra pada Selasa, 14 Desember 2021 sekira pukul 19.00 WIB di Jalan Revolusi RT.003/RW.001, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.
Menurut saksi, barang bukti yang berhasil disita dari Terdakwa berupa satu bungkus plastik bening yang di dalamnya terdapat empat bungkus plastik bening yang masing-masing berisikan Narkotika jenis sabu, satu bungkus kertas warna coklat yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis ganja, dan satu unit handphone merk Infinix warna biru dengan Nomor Simcard 088901638505. Keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh Terdakwa.
Sementara dalam surat dakwaan, JPU menyebutkan, Terdakwa pada Sabtu, 4 Desember 2021 sekira pukul 21.00 WIB telah menerima satu bungkus kertas coklat yang berisi Narkotika jenis Ganja yang diperoleh dari Kandar (dalam pencarian).
Kemudian pada Sabtu, 11 Desember 2021 sekira pukul 19.00 WIB, atas perintah Abdul alias Raup, Terdakwa mengambil Narkotika jenis sabu seharga Rp 2,4 Juta yang ditaruh di semak-semak, di pinggir Jalan Setu Cilodong, Kota Depok, yang disimpan di dalam bungkus rokok gudang garam filter.
Setelah sampai di rumahnya yang beralamat di Kp, Sidamukti RT.003/RW.001 Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, barang haram itu oleh Terdakwa dicak/dipecah menjadi 17 paket untuk dijual.
Dengan perincian sebanyak 10 bungkus masing-masing seharga Rp 200 Ribu, lima bungkus masing-masing seharga Rp 400 Ribu, dua bungkus masing-masing seharga Rp 550 Ribu.
Dari paket sabu tersebut, sudah ada yang berhasil dijual oleh Terdakwa, yakni pada Sabtu, 11 Desember 2021 sekira pukul 23.00 WIB di daerah Jalan Raya Bogor, depan gapura Cilodong, Terdakwa menjual empat bungkus Narkotika jenis sabu yang masing-masing seharga Rp 200 Ribu.
Lalu pada Minggu, 12 Desember 2021 sekira pukul 23.00 WIB di daerah Sidamukti, Cilodong Kota Depok, Terdakwa menjual dua bungkus Narkotika jenis sabu yang masing-masing seharga Rp 550 Ribu.
Terdakwa juga berhasil menjual satu bungkus sabu seharga Rp 400 Ribu pada Senin, 13 Desember 2021 sekira pukul 03.00 WIB di Masjid Al Iklas Sidamukti, Cilodong, Kota Depok, dan satu bungkus sabu seharga Rp 400 Ribu pada 13 Desember 2021 sekira pukul 20.00 WIB di lokasi yang sama.
Sesudahnya, Terdakwa dihubungi Abdul alias Raup pada Selasa 14 Desember 2021 sekira pukul 17.00 WIB. Saat itu, Raup menanyakan kepada Terdakwa mengenai hasil penjualan Narkotika jenis sabu dan meminta untuk mentransfer hasil penjualan tersebut.
Selanjutnya, sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa telah mentransfer tunai di counter handphone ke rekening Abdul alias Raup uang hasil penjualan Narkotika jenis shabu sebesar Rp 1,7 Juta sedangkan sisanya yang sebesar Rp 700 Ribu merupakan keuntungan untuk Terdakwa.
Atas perbuatannya, JPU Tiazara Lenggogeni menuntut Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana “setiap orang tanpa hak dan melawan hukum memiliki dan menyimpan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kedua, Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana “tanpa hak dan melawan hukum menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kedua, Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Agung Saputra selama tujuh tahun, dikurangi selama Terdakwa menjalani masa tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar satu milyar rupiah apabila denda tersebut tidak dibayar maka, diganti dengan pidana enam bulan penjara,” tutur JPU dalam surat tuntutan.
Majelis Hakim yang diketuai Divo Ardianto dengan anggota M. Iqbal Hutabarat dan Nugraha Medica Prakasa dalam amar putusan menyatakan, Terdakwa Agung Saputra tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dan tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sejumlah satu milyar rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama enam bulan,” ucap Divo saat pembacaan amar putusan, Senin (4/7/2022).
Hakim turut menetapkan, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan Terdakwa agar tetap ditahan. (jim)