DEPOK, suarabuana.com – Direktur PT. Big Daddy Production Sarwoko (52), selaku pihak pelaksana kegiatan debat publik pasangan calon (paslon) dan iklan media massa cetak dan elektronik oleh KPU Kota Depok pada tahun 2015 dengan pagu anggaran sebesar Rp 2 miliar, resmi ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Jawa Barat.
Adapun penetapan tersangka terhadap Sarwoko berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor : B-1336/M.2.20/Fd.2/05/2023 dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye Pada Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2015.
Penahanan terhadap Sarwoko, dilakukan untuk memastikan agar tersangka tidak menghilangkan atau mengganti barang bukti. Dan juga, untuk menjaga agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya dan/atau menghalang-halangi jalannya proses penyidikan
“Penahanan terhadap tersangka S dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai 31 Mei 2023 sampai 19 Juni 2023. Tersangka dititip di Rutan Kelas 1 Cilodong,” tutur Kasi Pidsus Kejari Depok Mochtar Arifin didampingi Kasi Intelijen M. Arief Ubaidillah, Rabu (31/5/2023).
Mochtar menambahkan, tersangka Sarwoko adalah Direktur PT. Big Daddy Production selaku rekanan yang ditunjuk secara langsung tanpa proses lelang atau tender terbuka dalam kegiatan debat terbuka paslon dan iklan media massa cetak dan elektronik pada KPU Kota Depok di Pilkada 2015 dengan pagu Rp 2 miliar yang telah melanggar ketentuan peraturan yang ada.
“Tersangka S dikenakan sangkaan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ungkapnya.
Dikatakan Mochtar, Kejari Depok sebelumnya juga telah melakukan penyidikan beberapa tersangka dalam kasus ini serta menahan tersangka dan telah putus di Pengadilan, yaitu Fajri Asrigita Fadillah dan mantan Ketua KPUD Depok Titik Nurhayati.
“Dalam perkara ini berdasarkan perhitungan hasil audit BPKP Jawa Barat disebutkan, bahwa kerugian negara sebesar Rp 817 Juta dalam paket kegiatan pengadaan barang dan jasa iklan sosialiasi,” pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam kegiatan debat terbuka paslon dan iklan media massa cetak dan elektronik, Fajri Asrigita Fadillah menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang ditunjuk oleh Ketua KPUD Depok.
Fajri merupakan pegawai KPU Pusat yang diperbantukan ke KPUD Depok lantaran kurangnya pegawai dalam menangani penyelenggaraan Pilkada 2015.
Seiring berjalannya kegiatan, Ketua KPUD Titik Nurhayati dan Sekretaris KPUD Eman Hidayat, menunjuk pegawai KPU Pusat itu menjadi PPK.
Sesudah itu, Kejari Depok membidik mantan Ketua KPUD Titik Nurhayati atas dugaan penggunaan dana kegiatan fasilitas kampanye dan audit dana kampanye tahun 2015.
Awalnya Titik mendapat dana hibah dari Pemkot Depok berdasarkan Keputusan Wali Kota Depok per 23 Maret dan 30 Oktober 2015. Jaksa menyebut Titik melakukan penyalahgunaan wewenang saat menjabat Ketua KPU Kota Depok. (JIMMY)