BerandaDepokPengembalian Hak Milik Ahli Waris di Sukatani Tapos Berjalan...

Pengembalian Hak Milik Ahli Waris di Sukatani Tapos Berjalan Lancar

Depok, SUARABUANA.com  08 desember 2025 – Proses pengembalian hak milik ahli waris di Aster RT 01 RW 05 Sukatani Tapos, Depok, telah selesai dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Proses ini disaksikan oleh para tokoh warga, Pak RT, Pak RW, serta pihak Kelurahan Sukatani Depok.Pengukuran ulang tanah telah dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB, dengan nomor laporan polisi B/1164/Xll/RES.1.2./2025, yang diajukan oleh Hokiarto di Polres Metro Depok. Proses ini juga disaksikan oleh pihak BPN, Polres Metro Depok, dan Babinsa Koramil.

Warga setempat, yang berdomisil di Perum Kopassus, menyatakan bahwa jual beli tanah garapan yang terjadi sebelumnya telah menyalahi aturan hukum yang berlaku. “Hal ini sangat memalukan dan bikin gaduh. Hanya untuk menguasai keuntungan kepentingan pribadi,” ujar warga yang mengetahui asal usul tanah di Aster.

Hokiarto, pemohon pengembalian hak milik, menyatakan kepuasan atas proses yang telah berjalan lancar. “Saya berharap keputusan ini dapat membawa keadilan bagi semua pihak yang terkait,” katanya.

Proses pengembalian hak milik ahli waris ini diharapkan dapat membawa keadilan dan ketertiban bagi masyarakat Sukatani Tapos.(taofan)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/