BerandaDepokPengedar 37 Kg Shabu, Divonis Pidana Mati di PN...

Pengedar 37 Kg Shabu, Divonis Pidana Mati di PN Depok

Pengedar 37 Kg Shabu, Divonis Pidana Mati di PN Depok

DEPOK, suarabuana.com – Nomor Perkara 322/Pid.Sus/2021/PN Dpk atas nama Aan Alvianda Fardian (27), oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok yang dipimpin Ahmad Fadil dengan anggota Andi Musafir dan Fausi menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana mati, Senin (13/12/2021).

Dalam amar putusan, Hakim mengatakan, Aan telah terbukti bersalah tanpa hak melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi dari 5 (lima) gram.

“Perbuatan Terdakwa telah terbukti melanggar ketentuan hukum dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum, yakni Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutur Fadil.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Aan Alvianda Fardian, oleh karena itu berupa pidana mati,” sambungnya.

Fadil menambahkan, bahwa Terdakwa mengakui semua perbuatannya bersama-sama Muhamad Mahmuji telah melakukan transaksi Narkotika jenis shabu dengan cara membawa/mengantarkan 37 Kilogram (kg) paket shabu dari Batam menuju Jakarta.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putri Dwi Astrini, dalam Surat tuntutan menuntut Aan, perbuatan Terdakwa telah terbukti bersalah melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut, menjatuhkan Terdakwa Aan Alvianda Fardian, oleh karena itu berupa pidana penjara selama seumur hidup,” ujar Putri saat pembacaan surat tuntutan.

Perlu diketahui, Aan ditangkap pada Senin, 21 Oktober 2019 sekira pukul 16.00 WIB di Jl. Lintas Timur KM.76 Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Saat kejadian itu, Aan ditangkap bersama-sama dengan temannya, yaitu Alfazil alias Fadil dan Jamaluddin dalam perkara yang lain.

JPU dalam Surat tuntutan menyatakan, dalam hal-hal yang memberatkan dikatakan, Terdakwa telah menikmati hasil/keuntungan sebagai Pengedar Narkotika, Terdakwa termasuk dalam jaringan peredaran Narkotika Skala Nasional (Bandar Narkotika), Terdakwa sudah pernah dihukum (residivis) dalam perkara tindak pidana Narkotika dan divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam dengan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor : 155/Pid.Sus/2020/PN.Btm, tanggal 16 Juni 2020, selama 20 (dua puluh) tahun penjara dan denda sebesar satu miliar rupiah subsidair 6 (enam) bulan penjara.

Selanjutnya, Aan turut ditangkap karena bersama-sama Muhamad Mahmuji membawa 1 (satu) unit Mobil minibus merk Toyota HIACE warna silver nomor polisi DK 9210 FC yang berisikan Narkotika jenis sabu seberat 37 Kg dari daerah Batam menuju Jakarta untuk diserahkan kepada pemesan di Mall Arion Rawamangun, Jakarta Timur.

Bersama Muhamad Mahmuji, Aan berangkat dari Pelabuhan Tanjung Punggur Batam dengan membawa 1 (satu) unit Mobil minibus yang berisikan Narkotika jenis sabu pada Minggu, 15 September 2019 dan tiba di Jakarta, pada Rabu, 17 September 2019 sekira pukul 21.30 WIB. Mobil tersebut diparkirkan di Hotel Sentral Jakarta.

Sesampai di Jakarta, Aan menginap di Kamar nomor 514, sedangkan Muhamad Mahmuji bersama pacarnya, menginap di Kamar nomor 512 di Hotel Sentral Jakarta.

Lalu, pada Rabu, 18 September 2019 sekira pukul 15.45 WIB, mobil minibus yang berisikan Narkotika jenis shabu tersebut oleh Terdakwa dan Muhamad Mahmuji, diparkirkan di Parkiran Mall Arion Rawamangun, Jakarta Timur.

Aan mengaku, mendapatkan upah sebesar Rp 280 Juta yang ditransfer ke rekening nomor 296056671 atas nama Nurhayati setelah membawa 1 (satu) unit mobil minibus yang berisikan Narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam plafon atas mobil tersebut dari Batam menuju Jakarta. Dan, uang tersebut sudah habis dipergunakan untuk keperluan sehari-hari. (jim)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/