BerandaDaerah Khusus JakartaPengaktifan Nawawi Pomolango dan Albertina Ho Sebagai Hakim di...

Pengaktifan Nawawi Pomolango dan Albertina Ho Sebagai Hakim di Lingkungan Peradilan Umum

JAKARTA, suarabuana.com – Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI DR. H. Sobandi, SH, MH, Dalam siaran pers mengatakan, Nawawi Pomolango dan Albertina Ho diaktifkan kembali sebagai Hakim di Lingkungan Peradilan Umum, Senin, 2 Januari 2025. “Sebagaimana diketahui Saudara Nawawi Pomolango, sebelumnya telah diangkat sebagai Pimpinan KPK dan Albertina Ho, diangkat sebagai Anggota Dewan Pengawas KPK. Masing-masing untuk periode tahun 2019 hingga tahun 2024,” ungkapnya.

Sebelum diangkat sebagai Pimpinan KPK dan Anggota Dewan Pengawas KPK, Sobandi menerangkan, masing-masing menjabat sebagai Hakim Tinggi Denpasar dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang.

Dia menjelaskan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu Pasal 31 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 29 huruf I Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019, dan PP Nomor 36 tahun 2011, yang bersangkutan tidak boleh merangkap jabatan dan harus diberhentikan sementara dari jabatan Hakim.

Untuk itu, Ketua Mahkamah Agung RI telah mengusulkan pemberhentian sementara sebagai Hakim kepada Presiden dan berdasarkan Kepres Nomor 18/P tahun 2020, yang bersangkutan telah diberhentikan sementara sebagai Hakim sejak akhir Desember 2019.

Berakhirnya tugas sebagai Pimpinan KPK dan Anggota Dewan Pengawas KPK, Sobandi menambahkan, sebagaimana dalam Kepres Nomor 161/P tahun 2024, Ketua Mahkamah Agung RI telah mengusulkan pengaktifan kembali yang bersangkutan sebagai Hakim kepada Presiden, dan berdasarkan Kepres Nomor 162/P Tahun 2024 yang bersangkutan telah diaktifkan kembali sebagai Hakim di Lingkungan Peradilan Umum.

Hasil rapat Tim Promosi dan Mutasi Hakim di Lingkungan Peradilan Umum pada Jumat, 20 Desember 2024 lalu, dengan mempertimbangkan jabatan yang pernah dijabat sebagai pimpinan KPK, jabatan tersebut dapat dipersamakan dengan jabatan eselon satu.

“Pimpinan Mahkamah Agung RI memutuskan terhadap Saudara Nawawi Pomolango, dipromosikan sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Sedangkan Albertina Ho, dipromosikan sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten,” pungkasnya. (JIMMY)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/