BerandaDepokPENETAPAN SEORANG MENJADI TERDAKWA HARUS RELEVAN DENGAN FAKTA HUKUM...

PENETAPAN SEORANG MENJADI TERDAKWA HARUS RELEVAN DENGAN FAKTA HUKUM PERSIDANGAN

PANDANGAN HUKUM

PENETAPAN SEORANG MENJADI TERDAKWA HARUS RELEVAN DENGAN FAKTA HUKUM PERSIDANGAN

====================

Pengacara kondang yang sedang naik daun baru baru ini Pegi Prihandani, S.H., C.Nsp., ketika ditemui awak media di kantor hukum Pegi Prihandani dan Rekan di Ruko The Great Saladdine Square Jalan Margonda Raya Depok, mengatakan jika kita membicarakan soal seorang terdakwa di muka persidangan tentunya tidak terlepas dari apa yang dilakukan oleh pelaku delik dan adanya kerugian yang ditimbulkan dari hubungan causalitas.
Menurutnya seseorang dinyatakan sebagai tersangka hingga terdakwa di muka persidangan harus adanya sebuah bukti permulaan yang cukup
didalam kontek pidana soal pembuktian diantaranya harus melekat adanya suatu kesalahan, sebagai bukti permulaan yang cukup atas tindakan seseorang pelaku delik, pembuktian hukum pidana esensinya adalah menguji kebenaran materil, artinya secara subtansi pokok persoalan harus diuraikan secara terang dan jelas. Siapa pelakunya dan adakah perannya dan siapa saja pihak -pihaknya, dan yang peling terpenting harus di garis bawahi oleh para pencari keadilan adalah adanya kesalahan yang melekat pada
Seseorang terdakwa dihadirkan dimuka persidangan untuk di adili bukan untuk dihukum, sehingga kebenaaran materil untuk menemukan ada atau tidaknya kesalahan dari diri terdakwa haruslah mutlak adanya, berdasarkan teori kesalahan dan asas GEEN STRAFT ZONDER SCHULD tidak ada pidana tanpa kesalahan artinya jika seseorang pembuat tindak pidana tidak ditemukan adanya kesalahan maka tidaklah dapat menjatuhkan pidana terhadapnya.
Kesalahan merupakan syarat untuk memindanakan seseorang artinya untuk menerapkan seseorang melakukan tindakan pidana maka harus ditemukan kesalahan yang dilakukan oleh pelaku delik,jika tidak ditemukan adanya kesalahan yang dilakukan oleh pelaku maka terhadap pelaku delik maka tidak dapat dipidana dan tidak dapat diminta pertanggung jawabkan hukum berdasarkan adagium hukum JUDEX DEBET JUDICARE SECUNDUM ALLEGATA ET PROBATA seorang hakim harus memberikan penilaian berdasarkan fakta fakta dan pernyataan berdasarkan Yurisprudensi MA No 33/MIL/2009 salah satu pertimbangannya menyebutkan bahwa jika terjadi keragu raguan apakah terdakwa salah atau tidak, maka sebaiknya diberikan hal yang menguntungkan bagi terdakwa yaitu dibebaskan dari dakwaan ( Asas In Dubio Pro Reo). Pungkas Pegi.

(DL)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/