BerandaDepokPemohon SIM di Satpas Depok Bingung Buat Sim A...

Pemohon SIM di Satpas Depok Bingung Buat Sim A dan C Tapi Tes Kesehatan 2 Kali, Harga Tesnya Naik

Depok, Suarabuana.com – Kaget bukan kepalang bagaimana tidak, seorang pemohon SIM warga Jagakarsa, Jakarta Selatan merasa bingung saat hendak datang ke Satpas SIM Polres Metro Depok untuk membuat SIM A dan C, ternyata terdapat kenaikan biaya kesehatan hingga Rp15 ribu menjadi Rp50 ribu, dari sebelumnya Rp35 ribu.

Bukan hanya disitu aja kini bagi pemohon diharuskan membayar dua kali kesehatan untuk SIM A dan C walaupun satu orang pemohon, bukan hanya kesehatan saja membayar untuk masing-masing SIM, namun diberlakukan juga untuk Psikotes.

“Kenapa sekarang saya harus membayar dua kali untuk kesehatan dan psikotes untuk SIM A dan C, padahal sebelumnya satu orang yang hendak bikin dua SIM (A dan C) cukup satu kali membayar kesehatan dan psikotes,” kata seorang wanita muda warga Jakarta Selatan, Sabtu (03/01/2025).

Dia menambahkan, tidak adanya pemberitahuan membuatnya harus mengeluarkan kocek lebih dalam lagi.

Misalkan untuk biaya psikotes Rp100 ribu yang dikeluarkan untuk pemohon yang ingin membuat dua SIM (A dan C) kini pemohon harus mengeluarkan dana hingga Rp200 ribu.

“Saya juga keluar duit hingga Rp200 ribu untuk Psikotes karena saya membuat dua SIM (A dan C),” ujarnya.

Sementara itu dari aturan yang berlaku selama ini, untuk kesehatan dan psikotes terbaru dari Korlantas Polri untuk pembuatan SIM baru, biaya tes kesehatan dan psikotes bervariasi: Tes Psikotes sekitar Rp100 ribu, sedangkan Tes Kesehatan Jasmani sekitar Rp35 ribh-Rp100 ribu (tergantung dari lokasi klinik).

Biaya ini belum termasuk biaya penerbitan SIM (misal SIM C Rp100.000, SIM ARp 120.000) dan biaya asuransi opsional (sekitar Rp 50.000). Total biaya keseluruhan (termasuk penerbitan SIM, kesehatan, dan psikotes) untuk SIM C bisa sekitar Rp235.000 – Rp250.000-an.

Rincian Biaya Tambahan:

Tes Psikologi:
Di lokasi (Satpas/klinik): Rp 100.000 (naik dari sebelumnya Rp 50.000).
Secara online (e-PPsi): sekitar Rp57.500.

Tes Kesehatan Jasmani (RIKKES)
Bervariasi tergantung lokasi (klinik/rumah sakit): Mulai dari Rp35.000 hingga Rp100.000.

Estimasi Total Biaya (Belum Termasuk Penerbitan SIM)
Jika psikotes online (Rp 57.500) dan kesehatan (Rp 35.000): ~Rp 92.500.
Jika psikotes di lokasi (Rp 100.000) dan kesehatan (Rp 35.000): ~Rp 135.000.
Biaya Pokok Penerbitan (PNBP) Sesuai PP No. 76 Tahun 2020
SIM A, B1, B2: Rp 120.000.
SIM C, C1, C2: Rp 100.000.
SIM D, D1: Rp 50.000.
Contoh Total Biaya (Estimasi)
Untuk SIM C Baru: (Biaya Pokok SIM C Rp 100.000) + (Psikotes Rp 100.000) + (Kesehatan Rp 35.000) + (Asuransi Rp 50.000) = Total sekitar Rp 285.000.

Yang menjadi pertanya belum ada aturan yang mengharuskan pemohon yang ingin membuat dua SIM sekaligus harus membayar dua kali baik kesehatan atau psikotes.

Harusnya pihak Satpas terlebih dahulu memberikan sosialisasi bila ada kenaikan dan aturan baru, yang berasal dari Korlantas Polri. (Agung)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/