Depok, SUARABUANA.com – Sidang mediasi terkait sengketa penggunaan lahan sekolah dan puskesmas untuk jalan tol Cijago Juanda di gelar di Pengadilan Negeri Depok, selasa (10/12/24). Penyelesaian konflik sengketa kasus tersebut dihadiri para Penggugat, serta tergugat dan turut tergugat.
Dalam mediasi yang dihadiri oleh beberapa Ahli Waris sebagai Penggugat dengan didampingi kuasa hukum pihak Ahli Waris, pihak dari jalan tol Cijago, serta perwakilan dari kepolisian Polres Metro Depok, sementara untuk tergugat dari Pemerintah Kota Depok sendiri tidak hadir memenuhi undangan dari Pengadilan Negeri Kota Depok, hanya dari pihak Kecamatan yang hadir.
Dalam mediasi yang dilangsungkan tidak terjadi titik temu, dikarenakan dari pihak Pemerintah Kota Depok tidak hadir dalam undangan mediasi.
Menurut pihak Ahli Waris dari penggugat, sesuai Amar Putusan Makamah Agung, bahwa perkara ini sudah inkrah dan sudah di menangkan oleh pihak Ahli Waris, bahwa lahan untuk jalan tol Cijago berdiri puskesmas dan sekolah adalah benar milik penggugat, dan dapat di kuasai tanpa syarat.
Sedangkan menurut pihak jalan tol Cijago, bahwa pihak jalan tol sudah menyelesaikan dengan pihak Pemkot Depok, terkait pembebasan lahan, puskesmas dan sekolah, sehingga dalam pelaksaaan proyek pembangunannya bisa berjalan lancar untuk pelaksanaan jalan Tol Cijago.
Sementara dari pihak Pemkot Depok yang tidak hadir, sehingga belum ada keterangan yang jelas dalam hasil mediasi untuk penyelesaian keputusan dalam perkara sengketa ini.
Menurut pengacara Penggugat, mediasi ini ditunda delapan hari kedepan, untuk dapat kembali mengundang pihak Pemkot Depok guna memberikan keterangan dan keputusan dalam mediasi lanjutan, kapan bisa menyelesaikan permasalahan ini dengan Pihak Ahli Waris dan jalan Tol Juanda.(Fal)