OKI – Suarabuana.com – Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD Kabupaten OKI menyepakati tujuh rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif eksekutif dan inisiatif legislatif untuk dibahas lebih lanjut di tingkat Panitia Khusus (Pansus).
Ketujuh rancangan peraturan daerah yang dibahas pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD OKI pada Jumat (5/5/2023) tersebut, antara lain menyangkut empat Raperda inisiatif DPRD
Keempat Raperda tersebut yakni Raperda pakaian adat dan cagar budaya daerah, Raperda pemberdayaan gotong royong, Raperda grand design pembangunan kependudukan serta Raperda ikon dan tugu selamat datang.
Sementara tiga Raperda inisiatif eksekutif antara lain, Raperda pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal dan berusaha, Raperda pajak daerah dan retribusi daerah. Perubahan kedua Perda No 2/2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Di awali kata sambutan Bupati OKI H. Iskandar SE. Ia menanggapi empat Raperda usulan legislatif.mmmBupati H.Iskandar, SE sangat mengapresiasi dan menyambut baik atas adanya usulan produk hukum daerah tersebut.
“ Terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten OKI yang telah memberikan kontribusi positif dan sumbangsih pemikiran yang sangat bernilai dalam menginisiasi Raperda inisiatif dewan, kami menyetujui empat Raperda inisiatif dewan,” tutur, H.Iskandar SE
Lebih lanjut Bupati, H. Iskandar.SE, juga berharap agar perangkat daerah teknis bersinergi dan mengambil langkah-langkah percepatan pelaksanaan fasilitasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Saat rapat berlangsung, masing-masing Juru Bicara Fraksi memberikan tanggapan dan penjelasan terperinci terhadap tiga Raperda inisiatif eksekutif, baik dari sisi urgensi maupun fungsinya.
Seluruh Fraksi DPRD OKI menyepakati agar semua Raperda dapat dibahas secara komprehensif dan mendalam, pada tingkat pansus.
“Sebab, tiga Raperda ini memiliki peran yang sangat penting untuk kemajuan masyarakat Kabupaten OKI kedepannya,” ungkap Nanda SH selaku Juru Bicara Fraksi Partai Gerindra.
Sementara mewakili Fraksi Partai Amanat Nasional, Topan Rekayasa menilai, rancangan regulasi pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal dan berusahakan sangat membantu dalam upaya pembangunan daerah mencakup kemudahan berusaha guna mendukung pembangunan daerah.
“Kami meyakini keberadaan Raperda yang menyangkut kemudahan berusaha ini, bakal memberikan dampak besar ke depannya dalam mengakselerasi pembangunan daerah,” pungkasnya. (FUADI/rills)