Kukar, SUARABUANA.com – Guna memberikan ilmu bagaimana dan apa tindakan pertama yang harus dilakukan ketika di tempat kejadian perkara (TKP) kepada para peserta pelatihan Tradisi Sibhara VII, Sat Samapta menghadiri dan memberikan materi BAP serta TPTKP kepada para peserta pelatihan. Senin (26/12/2022).
Kanit Dalmas IPDA Triko memaparkan dalam TPTKP, maka hal dasar yang harus di pahami oleh para peserta peltihan adalah bagaimana cara mengamankan TKP, Tindakan terhadap Pelaku Kejahatan, Tindakan Terhadap Korban dan Tindakan terhadap saksi serta perlakuan terhadap barang bukti.
“Amankan TKP, jangan sampai rusak dengan kehadiran orang-orang yang tidak berkepentingan, kalau perlu beritanda dan gunakan tali sebagai police line, sambil menunggu petugas yang berwajib,” terangnya IPDA Triko.
“Bila pelaku tertangkap maka catat identitasnya, amankan yang bersangkutan, bila perlu buat catatan singkat untuk selanjutnya diberikan kepasa petugas yang berwajib. Apabila dianggap situasi masih membahayakan Korban/Masyarakat maka petugas wajib memberikan perlindungan dan pertolongan,” jelas IPDA Triko.
Ditempat terpisah, Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena melalui Kasat Samapta AKP Salamun berharap, Semoga apa yang telah di latihkan dan disampaikan oleh personil kami ini bisa bermanfaat dan di aplikasikan setelah masa pelatihan ini selesai.(**)