suarabuana.com – Pelaku tindak pidana pencurian yang digelar secara teleconference di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, meskipun masing-masing terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal yang sama, yakni sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) KUHP akan tetapi, hukuman yang diberikan kepada masing-masing terdakwa tersebut berbeda.
Hal itu diketahui, atas nama Heriyanto Alias Yanto dengan Nomor Perkara 95/Pid.B/2021/PN Dpk oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) AB. Ramadhan dituntut berupa pidana penjara selama satu (1) tahun.
“Menyatakan Barang Bukti berupa satu (1) unit kendaraan sepeda motor roda dua dan satu (1) lembar STNK kendaraan sepeda motor roda dua merk/type Honda/A1 F02N36M1 dengan Nomor Polisi F-5912-FFJ warna merah tahun 2020. Nomor Rangka : MH1JM4112LK643900 Nomor Mesin : JM41E1643463 atas nama AJI MAHRIJAL dengan alamat STNK Kp. Ciseeng Kabupaten Bogor berikut satu (1) buah kunci asli kendaraan yang dimaksud, dikembalikan kepada saksi AJI MAHRIJAL Bin MAHFUDIN. Sedangkan satu (1) buah mata kunci mata leter T, dirampas untuk dimusnakan,” kata JPU saat pembacaan surat tuntutan.
Selanjutnya Heriyanto alias Yanto oleh Majelis Hakim yang dipimpin Yuanne Marrieta RM. dengan anggota M. Iqbal Hutabarat dan Darmo Wibowo Mohammad menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa selama delapan (8) bulan penjara.
“Terdakwa Heriyanto alias Yanto oleh Jaksa dan Majelis Hakim yang memimpin persidangan dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan,” kata Humas PN Depok Ahmad Fadil saat dikonfirmasi, Rabu (2/6/2021).
Lain halnya dengan Fronika Situmorang dengan Nomor Perkara 40/Pid.B/2021/PN Dpk yang dituntut JPU M. Tri Setyobudi menuntut Fronika Situmorang selama dua (2) tahun dan enam (6) bulan penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan.
“Menyatakan Terdakwa Fronika Situmorang telah terbukti bersalah melanggar ketentuan hukum dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP,” ujar JPU M. Tri Setyobudi dalam surat tuntutan.
Sementara, Majelis Hakim yang dipimpin Andi Musyafir dengan anggota Fausi dan Ahmad Fadil saat pembacaan amar putusan, menjatuhkan putusan terhadap Fronika selama dua (2) tahun dan enam (6) bulan penjara. Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan.
“Dalam amar putusan, Majelis Hakim menyatakan, barang bukti berupa satu (1) unit Honda Vario warna hitam dengan Nomor Polisi B-3363-EJK berikut STNK beserta kunci kontaknya, dikembalikan kepada saksi RENDY RAMADHAN (korban),” kata Fadil menambahkan.
Masih kata Fadil, untuk Nomor Perkara 119/Pid.B/2021/PN Dpk atas nama Roip oleh Majelis Hakim yang dipimpin Nur Ervianti Meliala dengan anggota Ramon Wahyudi dan Andi Imran Makulau menjatuhkan putusan terhadap terdakwa selama satu (1) tahun dan empat (4) bulan penjara.
“Roip oleh JPU M. Tri Setyobudi dituntut berupa pidana penjara satu (1) tahun dan enam (6) bulan. JPU dan Mejelis Hakim sama-sama menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP,” ungkapnya.
Mengenai barang bukti, Fadil menuturkan, berupa satu (1) buah kunci leter T, empat (4) buah mata kunci leter T, satu (1) buah kunci kontak, dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan untuk satu unit sepeda motor merk Honda type D1B02N13L2 A/T warna merah tahun 2019 dengan Nomor Rangka : MH1JM1129KK35332 dan Nomor Mesin : JM11E2335523 Nopol: B-4320-SJZ atas nama YULIANINGSIH M, dikembalikan kepada saksi YULIANIH. (jim)