DEPOK, suarabuana.com – Pelaku penodongan handphone (HP) dengan cara bersekutu yang dilakukan pada Sabtu, 29 Mei 2021 sekira pukul 21.30 WIB bertempat di Pos Bola depan SDN Sugutamu, Kelurahan Baktijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, oleh Majelis Hakim dijatuhi putusan lebih ringan dari tuntutan.
Akan tetapi, meskipun dua (2) Terdakwa oleh Hakim dijatuhi putusan masing-masing berupa pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan serta 2 tahun atau lebih ringan dari tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima putusan tersebut, tak menyatakan banding. Padahal para Terdakwa, sebelumnya dituntut oleh JPU masing-masing selama 5 tahun dan 4 tahun penjara.
Terdakwa 1 Ridhsan Fauzan (24), dan Terdakwa 2 Ahmad Mikail Isro alias Ami (21), dengan Nomor Perkara 290/Pid.B/PN Dpk/2021 oleh JPU Helia Shanti Putri Wulandari dinyatakan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dengan kekerasan” sebagaimana dalam dakwaan tunggal melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1 Ridhsan Fauzan dengan pidana selama 5 (lima) tahun penjara dan Terdakwa 2 Ahmad Mikail Isro alias Ami dengan pidana selama 4 (empat) tahun penjara, dikurangi selama para Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar para Terdakwa tetap ditahan,” kata JPU Helia saat pembacaan surat tuntutan.
Majelis Hakim PN Depok yang dipimpin Nartilona dengan anggota Ultry Meilizayeni dan Irawati Arsyad dalam amar putusan menyatakan, Terdakwa 1 Ridhsan Fauzan dan Terdakwa 2 Ahmad Mikail Isro alias Ami, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dengan kekerasan” sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1 Ridhsan Fauzan dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 enam) bulan, dan Terdakwa 2 Ahmad Mikail Isro alias Ami dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun,” tutur Hakim Ketua Nartilona dalam pembacaan amar putusan, Rabu (22/9/2021).
Selain itu, Majelis Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan para Terdakwa tetap ditahan.
“Terhadap barang bukti berupa satu (1) unit HP merk VIVO Y12 warna Biru Nomor IMEI : 868435042048776 /868435042048768 ; satu (1) Kotak Kardus HP merk Vivo Y12 warna Biru Nomor IMEI 868435042048776/868435042048768, dikembalikan kepada saksi Salman Alfarisy.
Sementara satu (1) bilah Senjata tajam jenis arit bergagang kayu, dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan satu (1) Unit Sepeda Motor merk Honda Supra dengan Nomor Polisi F 3256 FCV warna Kuning berikut kunci kontak, dirampas untuk Negara.
Menurut surat dakwaan JPU disebutkan, para Terdakwa melakukan aksinya bermula saat Ami mempunyai ide untuk melakukan pencurian, “Ayo jalan, nyari orang ambil HP buat bayar Kosan,” yang kemudian disetujui oleh Ridhsan.
Lalu Ami mengambil arit bergagang kayu yang sebelumnya sudah dibeli Ridhsan dari Pasar Minggu seharga Rp 30 Ribu lalu disimpan di dalam bajunya yang rencananya akan digunakan dalam aksi penodongan.
Sambil berboncengan motor yang dikendarai Ridhsan, para Terdakwa pergi ke arah Cibubur kemudian masuk ke daerah Kota Depok lewat Rumah Tahanan Militer Kelapa Dua. Saat sedang melintas di depan SDN Sugutamu, Ridhsan melihat korban Salman sedang duduk sambil memainkan HP miliknya.
Melihat hal itu, Ridhsan turun dari sepeda motor, sedangkan Ami berjaga-jaga di sepeda motor untuk mengawasi keadaan serta bersiap-siap pergi apabila aksi mereka ketahuan oleh warga.
Setelah merasa keadaan aman dan sepi, sambil membawa arit yang diambil dari baju Ami lalu Terdakwa berpura-pura menanyakan alamat Jalan Serab, yang dijawab korban Salman “tidak tahu”. Lalu duduk di sebelah kiri korban. Karena tak merasa curiga, korban melanjutkan kembali bermain HP.
Namun, tiba-tiba Ridhsan menarik HP korban dari arah depan dengan menggunakan tangan kiri sambil memegang arit bergagang kayu di tangan kanan. Dikarenakan merasa kaget, korban Salman melepaskan HP miliknya kemudian memegang pergelangan tangan kanan Terdakwa yang memegang arit dengan menggunakan kedua tangannya serta menggoyangkannya agar arit tersebut terjatuh.
Selanjutnya, korban memeluk Ridhsan dari belakang sambil menarik tangannya hingga Terdakwa jatuh terbaring, sedangkan teman korban, yaitu saksi Muhammad Nur Fahmi, berteriak meminta tolong hingga banyak warga yang berdatangan dan berhasil mengamankan Terdakwa.
Akibat perbuatan para Terdakwa, korban Salman mengalami luka di bagian kaki karena terkena celurit. Saksi juga mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 1,7 Juta. (jim)