BerandaDepokPelaku Penganiayaan Hingga Tewas di Apartemen Mares, Divonis Hakim...

Pelaku Penganiayaan Hingga Tewas di Apartemen Mares, Divonis Hakim Terbukti Bersalah Melanggar Pasal 340 KUHP

Pelaku Penganiayaan Hingga Tewas di Apartemen Mares, Divonis Hakim Terbukti Bersalah Melanggar Pasal 340 KUHP

DEPOK, suarabuana.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok yang dipimpin DR. Divo Ardianto dengan anggota Darmo Wibowo dan Nugraha Medica Prakasa, dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa selama 20 tahun penjara.

Atas nama Faiq Maulana Alias Sukarli Karno dengan Nomor Perkara 630/Pid.B/2020/PN Dpk dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Utama Cakra PN Depok secara virtual oleh Majelis Hakim dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana.

“Menyatakan Terdakwa Faiq Maulana Alias Sukarli Karno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan putusan terhadapa Terdakwa berupa pidana penjara selama 20 tahun,” tutur Hakim Ketua Divo saat pembacaan amar putusan, Rabu (31/3/2021).

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan,” kata Divo menambahkan.

Terrhadap barang bukti, Majelis Hakim menetapkan, dua utas tali sepatu untuk mengikat tangan korban, Lakban bening untuk menutup mulut korban, Lakban bening untuk mengikat kaki korban, Palu berkepala Karet dengan bergagang kayu, satu gulung lakban bening, Kaos warna biru dongker, Celana jeans warna hitam, Celana dalam warna pink, BH warna biru muda yang digunakan korban dirampas untuk dimusnahkan.

Sementara, satu buah KTP An. Faiq Maulana, tetap terlampir dalam berkas perkara. Satu buah KTP An. Astri Oktaviani, dua buah cincin berwarna putih kuning, satu unit sepeda motor Honda beat warna biru Nomor Polisi B 6475 ENV tahun 2009 berikut STNK, satu unit HP merk OPPO F9 warna ungu, dikembalikan kepada saksi Rani Sulistiani.

Terpisah, JPU Rozi Juliantono saat dikonfirmasi mengatakan, pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam perkara tersebut sependapat dengan Jaksa. Selain itu, Terdakwa di dalam persidangan, menyatakan menerima putusan maka, kami selaku JPU juga menerima putusan tersebut.

“Putusan Hakim itu sudah sesuai dengan harapan kami selaku Jaksa Penuntut Umum. Dalam amar putusannya, sama-sama menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP. Dan Terdakwa, dijatuhi hukuman selama 20 tahun penjara sesuai dengan Tuntutan kami,” pungkasnya. (jim)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/