BerandaOpiniPEDOMAN DASAR PENULISAN UNTUK MEDIA, AKTIVIS, LSM, DAN ORMAS...

PEDOMAN DASAR PENULISAN UNTUK MEDIA, AKTIVIS, LSM, DAN ORMAS DALAM MENGAWASI TATA KELOLA PEMERINTAH

Oleh: Aktivis dan Advokat H. Nur Kholis, Ketua Kantor Hukum Abri
Cp. 0818.966.234

Suarabuana.com Sistem hukum yang kuat dan terpercaya menjadi pondasi masyarakat yang adil dan sejahtera. Bagi aktivis, praktisi media, serta pengurus LSM dan ormas yang berperan dalam mengawal keadilan dan kepentingan publik, pemahaman tentang pentingnya ketelitian dalam setiap aspek terkait hukum adalah syarat utama yang tidak bisa diabaikan. Prinsip ini ditegaskan dalam Kode Etik Advokat Indonesia dan diakui sebagai standar global dalam dunia hukum. Hal ini menjadi semakin krusial ketika tulisan, karya jurnalistik, maupun kajian yang disusun berkaitan dengan tata kelola pemerintah – di mana setiap produk tulisan harus senantiasa sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku dan menjadi dasar yang kuat dalam menjalankan fungsi pengawasan.

PENTINGNYA AKURASI DALAM KARYA TULISAN TERKAIT TATA KELOLA PEMERINTAH

Semua pihak yang menyusun karya tulisan terkait hukum dan tata kelola pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menjaga akurasi. Kesalahan yang tampak sepele seperti pemilihan pasal hukum yang salah, kesalahan data identitas atau tanggal pada dokumen referensi, kelalaian memeriksa isi peraturan pemerintah, keterlambatan dalam menyajikan informasi yang relevan, atau analisis preseden hukum yang tidak tepat dapat menimbulkan konsekuensi serius. Dampaknya mencakup produk tulisan yang tidak dapat dijadikan dasar argumen, kerugian bagi pihak yang menjadi objek kajian, hingga tuntutan hukum terhadap penyusun. Selain itu, hal ini dapat merusak reputasi institusi atau individu yang terlibat dan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap upaya pengawasan yang dilakukan. Di Filipina dan Malaysia, praktisi hukum yang tidak teliti bahkan dapat dikenai sanksi hingga pencabutan izin praktik, sementara bagi media dan aktivis, kesalahan dalam menyajikan informasi hukum terkait tata kelola pemerintah dapat mengakibatkan tuntutan hukum maupun kerusakan kredibilitas yang membahayakan peran pengawasan yang harus dijalankan.

ELEMEN UTAMA YANG HARUS DIJAMIN DALAM PENULISAN

Kualitas karya tulisan terkait hukum dan tata kelola pemerintah ditentukan oleh elemen utama berikut:

1. Ketelitian dalam setiap detail, mulai dari verifikasi fakta, data statistik, hingga kutipan peraturan perundang-undangan yang digunakan sebagai dasar penulisan.
2. Pola berpikir terstruktur dan logis dalam menganalisis masalah hukum dan aspek tata kelola pemerintah, sehingga kesimpulan yang diambil memiliki dasar yang kuat.
3. Konsistensi dalam menerapkan prinsip hukum tanpa diskriminasi, serta konsistensi dalam penggunaan terminologi dan referensi hukum yang digunakan.
4. Komitmen melakukan riset mendalam dan mengikuti perkembangan hukum serta kebijakan pemerintah terkini melalui studi berkelanjutan dan pemantauan terhadap peraturan baru yang dikeluarkan.
5. Komunikasi akurat dan jelas dalam penyajian informasi, termasuk memberikan penjelasan yang lengkap tentang konteks hukum dan implikasi kebijakan yang dibahas, agar pembaca dapat memahami dengan benar isi tulisan.

Khusus untuk materi yang menyangkut tata kelola pemerintah, elemen-elemen ini harus menjadi landasan dalam setiap tahap penyusunan, mulai dari pengumpulan data hingga penyajian informasi kepada masyarakat, agar setiap analisis dan laporan sesuai dengan kaidah hukum dan prinsip good governance.

KAIDAH HUKUM YANG HARUS DIPERHATIKAN

Bagi aktivis, praktisi media, serta pengurus LSM dan ormas dalam menyusun karya tulisan terkait pengawasan tata kelola pemerintah, beberapa kaidah hukum utama yang harus diikuti adalah:

– Memastikan setiap informasi hukum yang disampaikan atau digunakan berdasarkan data dan referensi akurat dari sumber resmi, seperti peraturan perundang-undangan yang telah diundangkan secara sah, putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, serta data resmi dari instansi pemerintah terkait.
– Memahami dengan benar dasar hukum yang menjadi landasan perjuangan, kampanye, atau analisis yang disajikan, terutama ketika menyentuh aspek tata kelola pemerintah yang diatur dalam berbagai peraturan seperti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pemerintahan Umum, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Transparansi Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, serta peraturan terkait akuntabilitas pemerintah seperti Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Negara.
– Menyusun dokumen atau karya tulisan dengan bahasa jelas dan bebas kesalahan, baik dari segi substansi hukum maupun penyajian yang tidak menimbulkan kesalahpahaman bagi pembaca.
– Mengambil keputusan terkait fokus dan arah penulisan dengan mempertimbangkan aspek hukum secara menyeluruh, serta menghindari penyajian informasi yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat tanpa dasar hukum yang kuat.
– Menjalankan setiap tahap proses penulisan dengan sikap tenang dan objektif, tidak terpengaruh oleh kepentingan tertentu atau emosi yang dapat mempengaruhi objektivitas analisis.
– Menjaga kerahasiaan informasi yang bersifat rahasia sesuai prinsip etika yang berlaku dan ketentuan hukum, sekaligus memastikan bahwa hak masyarakat untuk mengetahui informasi publik yang relevan dengan tata kelola pemerintah tetap terpenuhi sesuai dengan kaidah hukum.

SARANA PENYEBARAN DAN KOLABORASI

Materi tulisan atau kajian yang disusun dapat disebarkan melalui cara yang efektif dan sesuai dengan kaidah hukum. Mulai dari publikasi di platform digital dan media sosial dengan menyertakan referensi hukum yang jelas, kerjasama dengan institusi pendidikan hukum untuk menjadi bahan pembelajaran, penyelenggaraan atau partisipasi dalam seminar serta lokakarya untuk membahas hasil kajian secara luas, publikasi di media cetak maupun portal hukum terpercaya yang memiliki standar redaksi yang ketat, hingga kolaborasi dengan berbagai lembaga hukum negara maupun swasta. Khusus untuk materi yang berkaitan dengan tata kelola pemerintah, kerjasama dengan lembaga pengawas seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maupun Komisi Informasi Republik Indonesia juga dapat menjadi sarana yang efektif untuk memastikan penyebaran informasi yang akurat dan sesuai dengan kaidah hukum.

KESIMPULAN

Ketelitian bukan hanya tuntutan bagi praktisi hukum, melainkan tanggung jawab bersama bagi semua pihak yang menyusun karya tulisan terkait hukum dan tata kelola pemerintah. Setiap produk tulisan yang dibuat menjadi bagian dari upaya mengawal proses pemerintahan, sehingga harus memiliki dasar hukum yang kuat dan penyajian yang akurat. Ketika karya tulisan tersebut disusun dengan memperhatikan semua kaidah hukum yang berlaku, hal ini menjadi bentuk kontribusi nyata dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pemerintahan. Dengan memahami dan menerapkan prinsip-prinsip dalam pedoman ini, kita dapat bersama-sama meningkatkan mutu sistem hukum Indonesia dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penjaga keadilan negara serta proses pemerintahan yang berlandaskan hukum.

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/