Depok, SUARABUANA.com – Aktifitas pengeboran air tanah secara besar besaran dan di duga tak berijin alias ilegal meresahkan masyarakat di Tapos Depok.
Tiap hari hilir mudik mobil tangki mengangkut air dari pengeboran ini,dan disinyalir dijual ke depot-depot air minum.
“Ini sangat meresahkan,dan tentu ini merusak lingkungan, berbahaya ini”, tegas Pardong,aktifis Depok dengan nada geram
Padahal pemanfaatan air tanah di Indonesia diatur ketat oleh perundang-undangan yang berlaku.
“Ya harus taat pada peraturan,diantaranya Undang-undang nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, dan juga Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2008 tentang Air tanah, dan terbaru diatur pula oleh peraturan menteri ESDM nomor 14 tahun 2024”. Tambah Pardong yang juga ketua Komite Anti Korupsi Indonesia(KAKI)Kota Depok ini.
Dirinya bersama rekan-rekan akan segera mengadakan aksi unjuk rasa ke Dinas terkait untuk segera menutup pengeboran air yang diduga ilegal ini.
“Pemerintah harus segera menutupnya, jika tidak,kita akan aksi unjuk rasa demi terjaganya lingkungan kita”. Tutup Pardong