Jakarta Timur, SUARABUANA.com — Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Makasar, Jakarta Timur telah sukses mengadakan giat Rakernis (Rapat kerja teknis) bagi para PTPS se-kecamatan Makasar pada hari Sabtu (23/11/2024). Giat Rakernis ini bertempat di Aula Fakultas Ilmu Kesehatan Kampus C Universitas Suryadarma, Jl Angkasa no 1, Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Acara Rakernis tersebut dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan sore hari.
Acara Rakernis diikuti oleh peserta para Pengawas TPS (PTPS) dari seluruh 5 kelurahan yang ada di wilayah kec Makasar. Diantaranya adalah PTPS kel Cipinang Melayu sebanyak 67 orang, kel Pinang Ranti sebanyak 44 orang, kel Makasar 54 orang, kel Halim Perdanakusuma sebanyak 36 orang, dan Kebon Pala 73 orang. Total jumlah PTPS se-kecamatan Makasar adalah 274 orang.
Untuk pemaparan materi disampaikan oleh Suci Ramadhani selaku anggota Panwascam div Penanganan Pelanggaran. Lalu ad pula Maulana Ikhsanul Haq, sebagai anggota panwascam div P2H (pencegahan, partisipasi masyarakat dan humas).
Pada sesi pemaparan materinya, Suci menjelaskan berbagai aspek pengawasan kepemiluan, terutama menyangkut Pilkada di 2024 ini. Aspek-aspek tersebut diantaranya mengenai Timeline pengawasan dimulai dari tanggal 23 November s/d hari-H tanggal 27 November 2024. Kemudian mengenai persiapan pemungutan suara (Pemberitahuan Pemilih, ketentuan Saksi, Atribut saksi, Mandat saksi dan Jumlah saksi). Lalu dibahas juga mengenai Agenda Rapat pemungutan suara sampai kepada tahap Pelaksanaan pemungutan suara. Kemudian dibahas pula mengenai elemen-elemen yang harus terdapat di dalam Kotak suara dan di luar kotak suara.
Suci juga menekankan bahwa selama proses Pelaksanaan pemungutan suara, semua kejadian khusus yang terjadi selama masa pencoblosan harus dicatat dan dimasukkan kedalam LHP (laporan hasil pengawasan), atau yang lebih familier dengan sebutan Form-A.
“Jadi mau itu ada indikasi pelanggaran atau tidak terdapat indikasi pelanggaran, tetap saja harus diinput kedalam Form-A. Form-A tidak boleh dibiarkan kosong atau tidak terisi sama sekali”, demikian tegasnya.
Lalu ada pula pembahasan mengenai teknis penulisan angka. Mulai dari angka 0,1, s/d angka 9. Misalnya untuk aturan penulisan angka 7, tidak boleh ada garis di tengah. Kemudian angka 4, atasnya harus terbuka, dan angka 1, tidak boleh ada benderanya.
Hadir sebagai pembicara dalam sesi tanya-jawab adalah juga ketua Panwascam kec Makasar bpk Nainggolan. Menanggapi pertanyaan dari salah seorang peserta, yang menanyakan apabila terdapat surat suara yang berlebih. Pak Nainggolan menjelaskan terkait dengan adanya surat suara berlebih, hanya ada satu tindakan yang akan dilakukan seorang PTPS, yaitu mencatat manifest surat suara yang telah dibagikan sebelumnya. Manifest surat suara tersebut telah ia terima dari rekan-rekan PPK di kec Makasar. Ia menekankan bahwa tugas PTPS tidak hanya terbatas sebagai fungsi auditor. Seorang PTPS juga harus memastikan bahwa jumlah surat suara sesuai dengan jumlah DPT ditambah cadangan surat suara sebesar 2,5%. Kalaupun nantinya ada kelebihan 1 atau 2 lebar, tetap dituangkan dalam LHP.
Dari pantauan awak media terlihat para peserta Rakernis menyimak pemaparan materi dengan baik. Sesi tanya jawab diikuti para peserta secara antusias. Interaksi antara pertanyaan para peserta dengan jawaban yang diberikan pemateri pun berlangsung secara timbal-balik dua arah. (Irfan)