BerandaDaerahPansel Calon Sekda Bias Menggugurkan Dr. Iksan Subur dan...

Pansel Calon Sekda Bias Menggugurkan Dr. Iksan Subur dan Drs. Bustamin Soleman Sangat Diskriminatif

Pansel Calon Sekda Bias Menggugurkan Dr. Iksan Subur dan Drs. Bustamin Soleman Sangat Diskriminatif

LABUHA, suarabuana.com Panitia Seleksi Calon Sekretaris Daerah kini di anggap telah memainkan umpan setelah diumumkan 3 besar dengan peserta yakni Drs. Saiful Turuy, Ruslan Bian dan Irwan. Melihat ketiga nama peserta ini, Toko muda Obi. Agil Karamaha menganggap panitia dalam memainkan umpan secara sengaja terhadap golongan-golongan yang berhubungan dengan kepentingan tertentu. Minggu, 21/11/2021.

Padahal kata Agil. Ada dua (2) nama calon yang pernah menjalani hukuman sangsi sedang berat dari KASN pada pemilihan gubernur tahun 2018 dan pemilihan walikota tahun 2020. Kedua nama tersebut adalah Drs. Saiful Turuy dan Ruslan Bian. Tuturnya.

Drs. Saiful Turuy gugur dalam mengikuti seleksi jabatan Kepala Dinas Tinggi Pratama di provinsi Maluku utara yang diketuai oleh panitia seleksi Prof. Husen Alting karena yang bersangkutan sedang menjalani hukuman sedang berat pada waktu itu. Kemudian Drs. Saiful Turui mengikuti lelang jabatan sekretaris daerah kabupaten Halmahera selatan dan di loloskan oleh panitia seleksi dengan alasan karena telah menjalani dan bersih dari sangsi sedang berat dari KASN.

Dengan demikian panitia seleksi calon Sekda meloloskan Saiful Turui ini sangat tidak bijaksana karena Dr. Iksan Subur dan Drs. Bustsmin hanya memiliki sangsi ringan yang sangsinya tidak menahun hanya mengucapkan pernyataan terbuka saja pada hari itu dan selesai. Ungkap agil.

Hal ini dibenarkan oleh KASN Pusat bahwa Dr. Iksan Subur dan Drs. Bustamin Soleman sangsi ringan dan sudah selesai tahun 2020 setelah mendapat tindak-lanjuti dari Bupati Halmahera Selatan Bahrain Kasuba.

Begitu pula Ruslan Bian, pernah digugurkan panitia seleksi calon sekretaris daerah kota Ternate pada tahun 2020 dan KASN memberikan pertimbangan karena sedang menjalani hukuman sedan dan berat. Selain itu, yang bersangkutan Ruslan Bian belum memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan tingkat II (pim 2). karena yang bersangkutan baru saja mengikuti sertifikat pendidikan dan pelatihan tingkat IIII (Pim 3).

Padahal syarat utama untuk mengikuti seleksi sekretaris daerah adalah sertifikat pendidikan dan pelatihan tingkat II (pim 2). Sertifikat pendidikan dan pelatihan Kepimimpinan tingkat III (pim 3) itu kecuali mengikuti jabatan esalon III.a setara jabatan sekretaris dinas atau camat, dan bisa dipaksakan hanya untuk jabatan esalon II. b atau sejajar dengan jabatan kepala dinas atau kepala badan atau asisten. Tapi bukan untuk jabatan Sekda. Jabatan Sekda itu wajib diikuti oleh peserta yang telah lolos atau memiliki sertifikat PIM 2. Ini berarti panitia seleksi sekretaris daerah fajri kambey dan Ketua pansel Miftha Bay sengaja memaksakan sudah Ruslan Bian untuk lolos 3 besar calon Sekda. Jelas Agil Karamaha.

Lanjut Agil, sapaannya “Sedangkan Dr. Iksan Subur dan Bustsmin Soleman keduanya hanya sangsi ringan dan memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan (Pim 2) tidak diloloskan dalam 3 besar. Padahal sangsinya ringan dan tidak menjalani sampai tahunan seperti Saiful Turuy dan Ruslan Bian. Ada apa dibalik ini pada panitia seleksi, patut di pertanyakan dan di evaluasi dan digugurkan status kepanitiaan karena hasil seleksi 3 besar ini cacat hukum.

Fajri kambey dan Miftha Bay banyak tidak memahami aturan kepegawaian terutama dalam Tata cara pengisian jabatan. Pimpinan Tinggi Pratama, Sehingga banyak komentar yangg disampaikan fajri kambey tidak berdasar dengan ketentuan. Sehingga perluh diberhentikan dari jabatan sekretaris BKD karena komentarnya banyak membohongi publik. Tutupnya.(Riswan)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/