1. Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2007 tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
2. Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2013
tentang Pengelolaan Air Tanah
3. Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota
Depok dalam bentuk barang kepada PT Tirta Asasta Depok
4. Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk
Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024
5. Raperda tentang Pembinaan Jasa Konstruksi
6. Raperda tentang Perlindungan Pohon
Disampaikan pada
RAPAT PARIPURNA
DPRD Kota Depok – Jawa Barat
Jumat, 1 April 2022
PU FPKS atas 6 Raperda (PJK, PAT, PP, PDAM, DCP, Kependudukan) Halaman 1 dari 7
Bismillahirrahmanirrahim
Assalamu ‘alaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh
PANDANGAN UMUM FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
ATAS
6 RANCANGAN PERATURAN DAERAH (RAPERDA) KOTA DEPOK
Yang kami hormati:
o Pimpinan dan Seluruh Anggota DPRD Kota Depok
o Walikota dan Wakil Walikota Kota Depok
o Segenap Unsur Forkopimda, Para Pejabat Sipil, TNI dan Polri Kota Depok
o Sekretaris Daerah beserta Para Kepala OPD Kota Depok
o Serta seluruh hadirin yang berbahagia
Alhamdulillah, Segala puji bagi Allah Azza wa Jalla, atas berkat rahmat Nya kita
semua dapat berjumpa kembali dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan
Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Depok Terhadap 6 Rancangan Peraturan Daerah
(Raperda) inisiatif DPRD. Sholawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada
uswah hasanah kita Nabi Muhammad SAW, beserta keluarga dan para sahabat
yang setia mengikuti sunnahnya, semoga kita termasuk di dalamnya. Amin.
Hadirin Rapat Paripurna Dewan Yang Terhormat,
Pada kesempatan ini, kami dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera akan
menyampaikan Pandangan Umum kami terhadap 4 Raperda inisiatif DPRD, yakni :
1. Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2007 tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
2. Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang
Pengelolaan Air Tanah
3. Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Depok
dalam bentuk barang kepada PT Tirta Asasta Depok
4. Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pemilihan Wali
Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024
5. Raperda tentang Pembinaan Jasa Konstruksi
6. Raperda tentang Perlindungan Pohon
PU FPKS atas 6 Raperda (PJK, PAT, PP, PDAM, DCP, Kependudukan) Halaman 2 dari 7
Secara umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyambut baik 6 Raperda ini.
Sebagaimana dijelaskan oleh Walikota pada Rapat Paripurna sebelumnya, bahwa
konsideran utama pengajuan 6 Raperda ini berkaitan dengan konsekuensi peraturan
perundang-undangan di atas yang menuntut adanya penyesuaian dan atau
mengamanatkan penjabaran lebih lanjut pada regulasi di tingkat perda. Hal ini
tentunya merupakan keniscayaan dalam penataan regulasi daerah yang lebih sesuai
tatanan hukum yang berlaku secara nasional. Di samping itu juga diperlukan
regulasi lain terkait berbagai kebutuhan di daerah.
Hadirin Rapat Paripurna Dewan Yang Terhormat,
Berikut ini pandangan umum fraksi PKS terhadap masing-masing Raperda:
1. Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2007 tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2007 tentang Administrasi Kependudukan
merupakan konsekuensi dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19
tahun 2019 dan Perpres Nomor 96 tahun 2018, serta UU Nomor 23 tahun 2006
juncto UU Nomor 24 Tahun 2013 yang berkaitan dengan Administrasi
Kependudukan (Adminduk). Bahwa tidak diperlukan lagi pengaturan adminduk di
tingkat daerah. Semua mengacu pada aturan adminduk di tingkat nasional lewat
elektronik ktp.
Kebijakan ini tentu dapat dipahami bersama. Bahwa negara termasuk
pemerintah daerah berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk
untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik.
Penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan
publik yang memenuhi harapan dan tuntutan warga akan memunculkan
kepercayaan yang kuat dari masyarakat. Dengan demikian upaya-upaya
kebijakan yg mengarah ke sana menja
di niscaya.
Dalam kurun lima tahun terakhir pelayanan publik Adminduk di Kota Depok telah
menunjukkan lompatan kualitas yang luar biasa. Beberapa inovasi telah
dilakukan dan mendapatkan apresiasiasi. Namun akan kita dorong terus agar
Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) meningkat.
PU FPKS atas 6 Raperda (PJK, PAT, PP, PDAM, DCP, Kependudukan) Halaman 3 dari 7
Fraksi PKS Depok akan terus mendukung hadirnya pelayanan publik yang
berpegang pada asas kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak,
keseimbangan hak, keprofesionalan, keterbukaan, ketepatan waktu, dan
kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan..
2. Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang
Pengelolaan Air Tanah
Fraksi PKS memandang bahwa raperda Perlindungan Pohon ini sebagai
penegasan lebih lanjut terhadap perda Kota Hijau dan perda Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Raperda ini secara teknis menguatkan
hadirnya kota yang terencana dalam hal keramahan lingkungan, sekaligus
menyeimbangkan sumber daya yang ada, bagi kesejahteraan masyarakat.
Tujuan Program Pengembangan Kota Hijau (P2KH) dimaksudkan untuk
memenuhi amanat UU Penataan Ruang yang mengatur agar diwujudkannya
30% wilayah kota sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH). Untuk itu, perlindungan
pohon adalah sebuah keniscayaan.
Fraksi PKS berharap melalui raperda ini semua pemangku kepentingan
pembangunan bersemangat dalam berpartisipasi dan berkontribusi nyata di
dalam gerakan menanam pohon untuk masa depan kota yang terkonservasi.
Secara khusus Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) juga punya peran
strategis dalam perlindungan pohon, agar tidak abai, terutama saat membangun
sarana prasarana infrastruktur mereka. Contohnya adalah beberapa fisik toko
modern dan minimarket selama ini didesain jauh dari adanya pohon demi
kebutuhan ruang parkir. Ke depan hal ini harus ada perubahan.
Lewat Raperda Perlindungan Pohon ini penting dibuatkan database pohon
secara elektronik berbasis android, roadmap penanaman pohon selama 5 tahun
dan dievaluasi setiap tahun, dengan melibatkan masyarakat, dalam wadah
Dewan Pohon Kota, melakukan program adopsi pohon lewat CSR, memberikan
perlindungan pohon dari intervensi pembangunan, melakukan edukasi lewat
lembaga pendidikan dan pemerintahan di level kelurahan, RT dan RW, dan
sebagainya.Pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Air
Tanah juga berkaitan dengan pengaturan urusan dan kewenangan pemerintahan
PU FPKS atas 6 Raperda (PJK, PAT, PP, PDAM, DCP, Kependudukan) Halaman 4 dari 7
yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dengan lahirnya UU Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka urusan air tanah menjafi
kewenangan pemerintah provinsi. Dan dengan ditetapkannya Perda Provinsi
Jawa Barat Nomor 1 tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Tanah, maka
keberadaan Perda Kota Depok terkait Pengelolaan Air Tanah sudah tidak
relevan lagi dan perlu dicabut agar tidak terjadi kerancuan di lapangan.
Fraksi PKS berharap, meski kewenangan pengelolaan air tanah sudah bukan
lagi kewenangan pemerintah kota depok, namun pemerintah provinsi jawa barat
tetap melakukan koordinasi dalam penerapan regulasi pemanfaatan air tanah,
khususnya yang berada di kota depok. Dikaitkan dengan kepentingan jangka
panjang, pembangunan berkelanjutan dan ramah lingkungan sebagaimana
diamanahkan dalam perda Depok Kota Hijau.
3. Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Depok
dalam bentuk barang kepada PT Tirta Asasta Depok
Di antara kebutuhan mendasar PT Tirta Asasta selaku Perseroda yang
mengelola layanan air bersih bagi warga Depok adalah peningkatan struktur
permodalan dalam bentuk aset atau barang. Selama ini sebagian aset
Pemerintah Daerah Kota yang telah dibangun atau pengadaannya dilakukan
sebelum berdirinya PT Tirta Asasta, berupa sumur resapan, jaringan pipa air
bersih, menara air, saluran air, mobil tangki air, dan lainnya, juga telah dikelola
oleh PT Tirta Asasta. Sudah sewajarnya dan sesuai dengan regulasi yang ada,
bahwa aset pemkot tersebut dapat dilimpahkan menjadi aset PT Tirta Asasta,
lewat mekanisme perda penyertaan modal daerah dalam bentuk barang.
Fraksi PKS berharap dengan pelimpahan ini, aset produktif senilai Rp82,98 Miliar
tersebut dapat dimaksimalkan pengelolaannya oleh PT Tirta Asasta dalam
kegiatan layanan penyediaan air bersih bagi warga Depok. Dan di sisi lain dapat
meningkatkan kinerja PT Tirta Asasta dan meningkat pula kontribusi nya bagi
Pendapatan Daerah Kota Depok.
4. Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pemilihan
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024
PU FPKS atas 6 Raperda (PJK, PAT, PP, PDAM, DCP, Kependudukan) Halaman 5 dari 7
Salah satu pilar demokrasi yang diamanatkan UU adalah Pemilihan Kepala
Daerah (Pilkada) secara langsung. Meski menjadi beban anggaran yang sangat
besar, namun diharapkan dapat dihasilkan rekrutmen kepemimpinan daerah
yang lebih demokratis sesuai harapan masyarakat dan dapat berorientasi pada
pelayanan publik yang lebih baik. Besarnya beban yang harus ditanggung APBD
dalam penyelenggaraan Pilkada ini perlu disiasati agar tidak membebani proses
pembangunan setiap tahunnya. Oleh karena itu diperlukan pembentukan Dana
Cadangan secara bertahap.
Fraksi PKS dapat memaklumi rencana pembentukan Dana Cadangan ini.
Adapun untuk besarannya hendaknya ditetapkan berdasarkan prediksi
kebutuhan riil penyelenggaraan Pilkada dan menimbang berbagai regulasi dan
alokasi dana pusat (APBN) terkait dengan penyelenggaraan Pilkada serentak
secara nasional pada tahun 2024 nanti.
5. Raperda tentang Pembinaan Jasa Konstruksi
Regulasi Daerah yang mengatur Jasa Konstruksi di kota Depok antara lain Perda
Nomor 7 tahun 2003 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi dan Perda Nomor 39
tahun 2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui
Penyedia Organisasi Perangkat Daerah. Dengan lahirnya UU Nomor 2 tahun
2017 tentang Jasa Konstruksi dan PP Nomor 22 tahun 2020 sebagai peraturan
pelaksana UU tentang Jasa Konstruksi tersebut, maka diperlukan sejumlah
regulasi daerah lagi dalam menunjang pelaksanaan UU dan PP tersebut.
Raperda tentang Pembinaan Jasa Konstruksi ini menjadi salah satu regulasi
yang dimaksudkan.
Fraksi PKS menyambut baik raperda ini dengan semangat penataan lebih lanjut
penyelenggaraan jasa konstruksi yang lebih berkualitas, bukan asal membangun,
tapi mengandalkan produk konstruksi yang kokoh dan memiliki estetika, serta
mengikuti spirit green building atau green infrastructure, pembangunan
berkelanjutan dan ramah lingkungan, yang diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun
2018 tentang Depok Kota Hijau.
6. Raperda tentang Perlindungan Pohon.
PU FPKS atas 6 Raperda (PJK, PAT, PP, PDAM, DCP, Kependudukan) Halaman 6 dari 7
Fraksi PKS memandang bahwa raperda Perlindungan Pohon ini sebagai
penegasan lebih lanjut terhadap perda Kota Hijau dan perda Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Raperda ini secara teknis menguatkan
hadirnya kota yang terencana dalam hal keramahan lingkungan, sekaligus
menyeimbangkan sumber daya yang ada, bagi kesejahteraan masyarakat.
Tujuan Program Pengembangan Kota Hijau (P2KH) dimaksudkan untuk
memenuhi amanat UU Penataan Ruang yang mengatur agar diwujudkannya
30% wilayah kota sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH). Untuk itu, perlindungan
pohon adalah sebuah keniscayaan.
Fraksi PKS berharap melalui raperda ini semua pemangku kepentingan
pembangunan bersemangat dalam berpartisipasi dan berkontribusi nyata di
dalam gerakan menanam pohon untuk masa depan kota yang terkonservasi.
Secara khusus Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) juga punya peran
strategis dalam perlindungan pohon, agar tidak abai, terutama saat membangun
sarana prasarana infrastruktur mereka. Contohnya adalah beberapa fisik toko
modern dan minimarket selama ini didesain jauh dari adanya pohon demi
kebutuhan ruang parkir. Ke depan hal ini harus ada perubahan.
Lewat Raperda Perlindungan Pohon ini penting dibuatkan database pohon
secara elektronik berbasis android, roadmap penanaman pohon selama 5 tahun
dan dievaluasi setiap tahun, dengan melibatkan masyarakat, dalam wadah
Dewan Pohon Kota, melakukan program adopsi pohon lewat CSR, memberikan
perlindungan pohon dari intervensi pembangunan, melakukan edukasi lewat
lembaga pendidikan dan pemerintahan di level kelurahan, RT dan RW, dan
sebagainya.
Hadirin Rapat Paripurna Dewan Yang Terhormat,
Demikian pandangan umum dari Fraksi PKS. Untuk selanjutnya Fraksi PKS setuju 6
Raperda inisiatif DPRD ini dilanjutkan ke tahap pembahasan selanjutnya bersama
dengan melibatkan Pemerintah Daerah ( Walikota beserta Jajaran OPD terkait ),
dengan memperhatikan berbagai masukan yang telah disampaikan di atas. Semoga
Raperda ini dapat memberikan kontribusi positif bagi peningkatan kemaslahatan dan
kesejahteraan warga masyarakat kota Depok. Amin.(Dirly Ayu W)