Depok, SUARABUANA.com – Diskusi yang diadakan di Cafe Jalan Merdeka Raya Sukmajaya Depok pada Kamis, 17 Juli 2025, membahas tentang kecurangan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 tingkat SMP di Kota Depok. Tema, “Bongkar Kecurangan SPMB Tahun 2025 Tingkat SMP di Kota Depok”, menjadi fokus utama diskusi ini.
Eman Sutriadi, Ketua Gerakan Depok Bersatu (GEDOR), menekankan bahwa pendidikan yang bermutu bukan hanya cita-cita, tapi juga hak setiap warga negara dan tanggung jawab negara untuk memenuhinya. Sementara itu, Tora dari Presedium Aktivis Depok mengungkapkan bahwa sistem aplikasi SPMB sepertinya sengaja di-design dengan penuh kecurangan, dengan operator yang mengendalikan sistem aplikasi seenaknya sendiri tanpa mengindahkan berapa banyak calon siswa yang dikorbankan.
Gerry Saragih dari LSM Penjara PN juga mengemukakan temuan di lapangan tentang banyaknya manipulasi data yang dilakukan oleh panitia SPMB, terutama pada jalur prestasi baik akademik maupun non-akademik. Yusuf Tarigan juga mengungkapkan temuannya terkait banyaknya permohonan bantuan atau rekomendasi sekolah yang dilakukan oleh oknum-oknum APH.
Diskusi ini dihadiri oleh beberapa elemen masyarakat, Andi Hunter GMPI, Reggy Leon Hardline, M. Soleh GPKN, Wawan Real KPMP, Mulyadi Pranowo Aliansi Pendidikan, LSM Jaman, Priyadi Barmas Sekum Hipakad, termasuk TIM Gabungan Advokasi Pendidikan Kota Depok dan Novo Suara Buana, yang bersama-sama berusaha untuk mengungkapkan kecurangan dalam SPMB dan mencari solusi untuk meningkatkan transparansi dan keadilan dalam proses penerimaan murid baru.
Diskusi ditutup dengan kesimpulan; “bahwa dengan banyaknya temuan kecurangan yang begitu masif, bahkan diperkirakan kurang lebih ada 1.500-an siswa yang tersebar di 34 SMPN Kota Depok diterima melalui proses menghalalkan segala cara dengan mengindahkan aturan dan regulasi yang berlaku, serta tidak peduli dengan kesepakatan yang telah dibuat dalam Pakta integritas”. Untuk itu forum diskusi meminta kepada Instansi terkait untuk Menganulir dan mengeluarkan siswa siswa yang sudah mengikuti MPLS karena terindikasi masuk dengan cara yang ilegal dan melanggar kaidah kaidah yang sudah dituangkan dalam Permendikdasmen nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB.(fal)