
suarabuana.com – DEPOK – Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok Iwan Sofyan menuntut dua oknum Polisi dengan hukuman berupa pidana mati. Keduanya telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi lima gram sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I HARTONO BIN TUGIMIN dan Terdakwa II FAISAL BIN USMAN masing-masing dengan Pidana Mati,” ujar Iwan saat pembacaan Surat Tuntutan dalam sidang yang digelar secara teleconference di Kejari Depok, Kamis (16/4/2020).
Masih katanya, menyatakan Barang Bukti berupa satu unit minibus merk Toyota HIACE warna silver nomor Polisi DK-9210-FC, satu lembar fotocopy KTP atas nama MUHAMMAD MAHMUJI, satu Lembar Fotocopy SIM A atas nama MUHAMMAD MAHMUJI, dikembalikan kepada JPU untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama MUHAMMAD MAHMUJI.
JPU Iwan menambahkan, barang bukti setelah disisihkan untuk dimusnahkan berupa 20 bungkus plastik klip (kode C1 s/d C.20) masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 91,6870 gram, delapan bungkus plastik klip (kode D1 s/d D.8) masing -masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 36,2011 gram, dirampas untuk dimusnahkan.
Saat dikonfirmasi wartawan, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasdum) Kejari Depok Arief Safrianto menerangkan bahwa kedua terdakwa ditangkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya sekira pukul 18.15 wib di Jl. GOR Pakansari Nomor 26 Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (19/9/2019), setelah menyerahkan Narkotika jenis sabu-sabu kepada Yudi Aprianto dan Muslim (berkas perkara terpisah).
“Iya kedua terdakwa adalah Anggota Polri yg aktif. Awal kejadian itu Hartono menghubungi Faisal bahwa dirinya disuruh seseorang ke Rawamangun, Jakarta Timur, untuk mengambil mobil Toyota HIACE warna silver dengan plat nomor DK 9210 FC. Sesudah itu, mobil tersebut dibawa Hartono ke rumah Faisal yang terletak di Perumahan Sentul Blok W Cibinong, Bogor,” tutur Kasdum di ruang kerjanya.
Kemudian Faisal menghubungi Tomy (DPO) untuk menyampaikan bahwa mobil yang dimaksud sudah sampai di rumahnya. Tomy lalu bilang kepada Faisal bahwa di dalam langit-langit mobil tersebut ada barang (sabu-sabu).
“Atas informasi itu, Faisal bersama Hartono membongkar langit-langit mobil tersebut dan di dalamnya ada paket sabu yang dibungkus lakban hitam sebanyak 36 bungkus. Semua paket sabu itu oleh Hartono dimasukin ke dalam dua tas yang berukuran besar yang disimpan di dalam rumah,” sambung Kasdum.
Ia membeberkan, atas arahan Tomy, sekira pukul 14.30 wib, Kamis (19/4/2019), Faisal menyerahkan kepada Hartono sebanyak lima kilogram sabu agar diserahkan kepada Yudi Aprianto di Pom Bensin, Jl. Raya Juanda, Depok. Selanjutnya di hari yang sama, sekira pukul 17.00 wib, Faisal menyuruh Hartono agar menyerahkan tiga kilogram sabu kepada Muslim di POM Bensin, Jl. Tegar Beriman Kelurahan Cikempong, Cibinong, Bogor.
“Yudi Aprianto pertama ditangkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Dilakukan pengembangan, selanjutnya Muslim ditangkap. Sementara Hartono dan Faisal ditangkap sekira pukul 18.15 wib, Kamis (19/9/2019), di Jl. GOR Pakansari Nomor 26, Cibinong, Bogor, Jawa Barat,” pungkas Kasdum. (Jimmy)