Demak, SUARABUANA.com – Ada apa dengan penyidik BWWS kota Semarang dengan adanya pelanggaran pembangunan klinik Surya Pratama medikal yang ada di bantaran sungai kali dolok desa Kembagaru kecamatan Mranggen kabupaten Demak sudah benar-benar melanggar pendirian bangunan yang bermasalah tidak ada tindak lanjutnya malah menyuruh pihak klinik melanjutkan bangunan tersebut.“Kami Berbagai Lembaga LSM yang tergabung dalam aliansi peduli lingkungan meminta bangunan Klinik Surya Pratama medikal di desa Kembagaru kecamatan Mranggen kabupaten Demak Di ukur ulang,” ucap Purwanto Ketua LSM GMPK.
“Kami aliansi peduli lingkungan meminta pengukuran ulang bangunan milik klinik surya pratama medikal yang mendangkal hak milik yang terletak di pinggir sungai Dolok”, tambah Purwanto.
“Biasanya dilakukan untuk memastikan batas-batas tanah yang akurat dan untuk menghindari sengketa atau masalah hukum di kemudian hari, khususnya terkait dengan garis sempadan sungai. Hal ini penting karena tanah di sempadan sungai memiliki regulasi khusus dan tidak bisa sembarangan dijadikan hak milik”, tambahnya lagi.
“Kami dari lembaga peduli lingkungan dari beberapa LSM diantaranya :LSM. FMPSL, LSM. MAPENAP, LSM. GMPK, LSM AKJI, meminta agar BPN kabupaten Demak mengukur ulang pendirian klinik tersebut karena kami menyangkal dengan adanya sertifikat yang muncul tidak sesuai deng bangunan klinik dan diduga ada oknum penyidik BWWS kota Semarang yang bermain”,ucapnya.
Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait pengukuran ulang bangunan di pinggir sungai:
1. Tujuan Pengukuran:
Pengukuran ulang dilakukan untuk memastikan batas-batas tanah yang akurat, sehingga tidak ada sengketa di kemudian hari.
2. Garis Sempadan Sungai:
Sempadan sungai adalah zona antara sungai dan daratan yang memiliki fungsi sebagai penyangga dan perlindungan. Garis sempadan sungai memiliki jarak minimum tertentu yang ditetapkan oleh peraturan pemerintah.
3. Bangunan dalam Sempadan Sungai:
Jika ada bangunan yang berada di dalam sempadan sungai, bangunan tersebut dapat dianggap sebagai status quo dan akan ditertibkan secara bertahap untuk mengembalikan fungsi sempadan sungai.
4. Hak Milik di Sempadan Sungai:
Tanah di sempadan sungai, meskipun memiliki hak milik, tidak sepenuhnya bisa diperlakukan sebagai hak milik pribadi. Tanah di sempadan sungai memiliki batasan dan regulasi khusus yang harus dipatuhi.
5. Pengukuran Ulang dan Sengketa:
Pengukuran ulang sangat penting untuk mencegah sengketa terkait batas tanah dan untuk memastikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
6. Pentingnya Pemetaan:
Pemetaan yang akurat adalah kunci untuk menentukan batas-batas tanah dan garis sempadan sungai.
7. Pentingnya Konsultasi:
Jika ada pertanyaan atau masalah terkait pengukuran ulang, disarankan untuk berkonsultasi dengan pihak yang berwenang, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau kantor pertanahan setempat.
8. Peraturan yang Berlaku:
Peraturan mengenai garis sempadan sungai dapat ditemukan dalam berbagai peraturan, seperti UU No. 38/2011 tentang Sungai dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR).
9. Tanah di Sempadan Sungai:
Tanah di sempadan sungai seringkali ditetapkan sebagai tanah negara dan dikelola oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) setempat.
10. Dampak Pengukuran:
Pengukuran ulang dapat memiliki dampak yang signifikan, terutama jika ada sengketa atau perubahan batas yang signifikan.
Dengan demikian, pengukuran ulang bangunan hak milik di pinggir sungai merupakan tindakan penting untuk memastikan kepastian hukum dan mencegah sengketa di masa depan.
Purwanto dan Piton dan berbagai Ketua dari LSM agar BPN kabupaten Demak secepatnya mengukur ulang bangunan klinik Surya Pratama medikal yang ada di pinggiran sungai Dolok Desa Kembagaru kecamatan Mranggen kabupaten Demak.
Agar pemerintah BWWS kota semarang bertindak tegas segera membongkar bangunan tersebut.
Karena cuma dalam permen PUPR, 28/2025 Tentang penetapan sepadan sungai dan danau hanya bangunan sapras SDA yang boleh didirikan, pungkas Purwanto.(**)