DEPOK, suarabuana.com – Suganda, SE (54) dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Depok sebagai Terdakwa dalam perkara pidana singkat atau masuk ke dalam perkara tindak pidana ringan (tipiring) dengan Nomor Perkara 1/Pid.S/2021/PN Dpk.
Humas PN Depok Ahmad Fadil saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa pekerjaan Suganda adalah Pegawai Negeri Sipil/ASN. Pria kelahiran Bogor itu, dijerat dengan dakwaan Pertama, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 14 UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Kedua, Pasal 212 KUHPidana atau Ketiga, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 216 KUHPidana.
Dalam surat tuntutan, Fadil menerangkan, bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardhi Haryoputranto menyatakan, Suganda telah terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
“JPU, menuntut Terdakwa Suganda, SE dengan pidana denda sebesar satu juta rupiah Subsidair satu (1) bulan kurungan,” ujar Fadil.
Terhadap barang bukti, Fadil menambahkan, diantaranya berupa tiga (3) buah buku daftar hadir tamu berwarna pink, dua (2) buah kartu undangan pernikahan sdri Syifa Tauziah dan sdr Arif Rahmat, satu (1) buah Flashdisk isi rekaman video acara pernikahan sdr Suganda, SE, dikatakan JPU dalam Surat tuntutan dinyatakan, dirampas untuk dimusnahkan.
“Perkara Suganda dipimpin dengan Hakim Tunggal, yakni Andi Imran Makulau. Dan mengenai Agenda Putusan ditunda hingga Senin pekan depan, tanggal 18 Oktober 2021,” tuturnya.
Fadil menjelaskan, menurut surat tuntutan JPU disebutkan, perbuatan yang dilakukan Suganda berawal saat dirinya menjabat Lurah Pancoran Mas Kota Depok, mengadakan akad nikah lalu berlanjut dengan resepsi Pesta Pernikahan Puteri Terdakwa, yakni Syifa Tauziah dengan Arif Rahmat pada Sabtu, 3 Juli 2021 sekira pukul 09.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB yang bertempat di Jl. H. Syuair RT.001/RW.002 Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok Jawa Barat.
Terdakwa saat itu dalam melaksanakan kegiatan akad nikah dan resepsi pernikahan melaksanakan kegiatan makan di tempat dan disertai acara hiburan dengan menggunakan alat musik gambang kromong, diiringi nyanyian dan tamu undangan dalam melakukan kegiatan acara Adat Nias secara bersama-sama.
“Kegiatan tersebut menimbulkan kerumunan dan keramaian sehingga bertentangan dengan Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Wilayah Kota Depok berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Bali dan Keputusan Walikota Depok Nomor 443/267/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019,” ungkapnya.
Dalam surat tuntutan juga menyebutkan, bahwa Pemerintah Kota Depok melalui Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 telah mengumumkan kepada seluruh lapisan masyarakat terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 berdasarkan Siaran Pers Nomor B-02/506/SATGAS/2021, tanggal 2 Juli 2021.
“Terdakwa dalam melaksanakan kegiatan akad nikah dan resepsi pernikahan, dinyatakan JPU, tidak mempunyai izin dari Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 Kota Depok,” tandasnya. (jim)