BerandaOpiniNKRI UNTUK KITA BERSAMA BUKAN UNTUK GOLONGAN ATAU KELOMPOK...

NKRI UNTUK KITA BERSAMA BUKAN UNTUK GOLONGAN ATAU KELOMPOK TERTENTU

Oleh : Aktivis Dan Advokat H.Nur Kholis
Ketua Kantor Hukum Abri
Cp. 0818.966.234

Dimasa Pemerintahan Jokowi, beliau menggaungkan kata “Kerja – Kerja Dan Kerja” sebagai simbol ajakan untuk membangun negeri. Kata kerja tersebut tidak hanya sebagai ajakan, melainkan juga mengandung makna perintah kolektif untuk bergerak bersama. Konsep ini terbukti efektif dalam meredakan ketegangan pasca pemilu 2014. Hal ini juga menjembatani kolaborasi hingga Prabowo Subianto menjabat sebagai Menhan di Era Pemerintah Jokowi – Ma’ruf Amin.

Begitu juga penempatan Muhaimin Iskandar di Kabinet Pemerintah Prabowo – Gibran Rakabuming Raka menjadi bukti konkrit bahwa tradisi kolaboratif dalam membangun bangsa telah menjadi bagian dari warisan kepemimpinan Jokowi.

Kabar bahwa Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan dengan sejumlah tokoh yang selama ini dikenal sebagai bagian dari kelompok oposisi untuk membahas kondisi bangsa termasuk persoalan kebocoran anggaran negara seharusnya tidak dianggap sebagai hal yang kurang pas. Sebagaimana disampaikan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin saat memberikan pemaparan kepada peserta retret Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Bogor, pertemuan tersebut memiliki tujuan mendasar yaitu menggarisbawahi pentingnya keterlibatan semua pihak dalam memperbaiki tata kelola negara.

Menurut kajian tentang tata kelola negara dan demokrasi konsolidatif, kolaborasi lintas kelompok adalah pondasi utama untuk membangun kepercayaan publik dan mengatasi masalah kompleks yang dihadapi bangsa. Kajian dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menyatakan bahwa prinsip gotong royong dalam Pancasila secara inheren membutuhkan partisipasi seluruh elemen masyarakat tanpa memandang latar belakang politik atau kelompok. Studi dari Centre for Strategic and International Studies (CSIS) menunjukkan bahwa negara dengan pola kepemimpinan inklusif cenderung memiliki tingkat keberhasilan pembangunan yang lebih tinggi dan tingkat korupsi yang lebih rendah.

Sjafrie menyoroti masih adanya praktik-praktik yang merugikan kepentingan nasional mulai dari penyalahgunaan sumber daya alam hingga kebocoran keuangan negara. Ia mengungkapkan adanya laporan penyaluran dana sekitar Rp5.777 triliun dari bank-bank milik negara kepada korporasi sementara anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) berada di kisaran Rp300 triliun. “Pertanyaannya, ke mana kebocoran anggaran negara itu mengalir,” ujarnya. Fenomena ini sejalan dengan temuan Transparency International yang menunjukkan bahwa kebocoran anggaran seringkali terjadi akibat kurangnya pengawasan lintas pihak dan keterasingan elemen masyarakat sipil dari proses pengambilan keputusan.

Ia tidak menutup kemungkinan bahwa kebocoran tersebut juga melibatkan unsur dalam pemerintahan. Maka langkah Presiden Prabowo mengajak seluruh elemen termasuk pihak yang berada di luar pemerintahan untuk bersama-sama membenahi negara merupakan langkah yang tepat sesuai dengan prinsip kebersamaan dalam pembangunan nasional. Sjafrie menekankan pentingnya sikap realistis dan keterbukaan dalam menghadapi persoalan nasional serta menghindari upaya menutup-nutupi kondisi yang dapat memperburuk keadaan.

DASAR HUKUM PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBANGUNAN DAN TATA KELOLA DAERAH

Partisipasi seluruh elemen masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah memiliki landasan hukum yang kuat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 354, pemerintah daerah wajib mendorong partisipasi masyarakat yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik Pasal 25 butir (a) menjamin hak setiap warga negara untuk ikut serta dalam urusan pemerintahan baik secara langsung maupun melalui wakil terpilih. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pembangunan Daerah juga mengamanatkan bahwa pembangunan daerah harus melibatkan partisipasi masyarakat secara luas.

Dalam proses perencanaan pembangunan, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Strategi Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 139 ayat (1) mewajibkan pemerintah daerah untuk mengakomodasi masukan masyarakat dalam penyusunan rancangan peraturan daerah dan rencana pembangunan daerah salah satunya melalui mekanisme Musyawarah Rencana Pembangunan Daerah (Musrenbang) yang kini telah dioptimalkan dengan sistem elektronik (e-Musrenbang).

Pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) untuk memastikan akses informasi pemerintahan daerah yang mudah dan terhubung sebagai dasar untuk partisipasi yang efektif.

TATA KELOLA DAN PEMBANGUNAN KABUPATEN BOGOR: PERHATIAN MEDIA DAN POTENSI PILOT PROJECT NASIONAL

Kabupaten Bogor menjadi objek pembicaraan di berbagai media karena peran strategisnya sebagai wilayah penyangga ibu kota negara dan bagian dari Kawasan Strategis Nasional (KSN). Beberapa media meliput tantangan pembangunan daerah ini seperti masalah kemacetan parah di jalur penghubung kota dan kabupaten, perluasan kawasan industri yang harus seimbang dengan perlindungan lingkungan, serta upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dan pendidikan di daerah terpencil.

Menurut paparan Asisten Deputi Koordinasi Administrasi Wilayah dan Kependudukan Kemenko Polkam Kartika Adi Putranta pada pertemuan koordinasi tahun 2025, Kabupaten Bogor seharusnya menjadi prioritas dalam mendukung capaian target pembangunan nasional khususnya dalam menciptakan keseimbangan pertumbuhan kawasan metropolitan, mengelola arus migrasi, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Misi Kabupaten Bogor yang mencakup ekonomi berdaya saing, pemerataan infrastruktur, masyarakat yang tegar beriman, dan pemerintahan yang baik dan bersih menjadi landasan untuk mewujudkan “Kabupaten Bogor Istimewa” yang bisa menjadi pilot project pembangunan nasional. Beberapa isu yang sering muncul di media adalah belum tuntasnya kejelasan batas administratif antar wilayah dengan Kota Bogor yang menyebabkan dualisme pelayanan publik dan disfungsi tata kelola berdasarkan Permendagri Nomor 107 Tahun 2014 yang mencatat terdapat 19 titik perbatasan yang perlu diselaraskan. Fenomena arus migrasi yang tinggi menyebabkan ketimpangan distribusi penduduk dan munculnya kawasan permukiman informal sehingga menimbulkan beban pada layanan dasar. Media juga sering mengangkat isu perluasan akses partisipasi masyarakat dalam pengelolaan tata kelola terutama dari kalangan tokoh masyarakat, akademisi, advokat, kantor hukum, LSM, ormas, dan media.

Kajian dari berbagai lembaga menunjukkan bahwa daerah dengan partisipasi lintas elemen yang kuat memiliki kemampuan lebih baik dalam mengatasi tantangan pembangunan. Contoh kasus pembangunan berbasis kolaborasi di berbagai negara seperti program perumahan berkelanjutan di El Salvador yang melibatkan pemerintah, akademisi, dan organisasi masyarakat untuk mengatasi kemiskinan dan ketidakstabilan sosial menunjukkan bahwa kerjasama lintas pihak dapat menghasilkan solusi yang tepat sasaran dan berkelanjutan.

PERAN BUPATI BOGOR RUDY SUSMANTO DALAM MENGGAGAS KOLABORASI LINTAS ELEMEN

Untuk mewujudkan Kabupaten Bogor sebagai pilot project pembangunan nasional, Bupati Bogor Rudy Susmanto perlu mengajak dan melibatkan berbagai elemen masyarakat dalam pengelolaan tata kelola daerah. Tokoh Masyarakat dan Ormas dapat menjadi jembatan antara pemerintah dan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi serta memastikan bahwa kebijakan pembangunan sesuai dengan kebutuhan lokal. Akademisi dapat memberikan kajian ilmiah, data analisis, dan rekomendasi berbasis penelitian untuk mendukung pengambilan keputusan yang tepat dan berkelanjutan. Advokat dan Kantor Hukum dapat membantu memastikan bahwa kebijakan dan program pembangunan sesuai dengan hukum, melindungi hak-hak masyarakat, serta mendorong akuntabilitas dan transparansi pemerintahan. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dapat berperan dalam pengawasan publik, pemantauan implementasi program, serta memberikan dukungan teknis dan kapasitas kepada masyarakat untuk berpartisipasi aktif. Media dapat berperan sebagai wadah komunikasi yang efektif antara pemerintah dan masyarakat, menyebarkan informasi secara akurat dan bertanggung jawab, serta menjadi pengawas publik yang konstruktif.

Upaya yang telah dilakukan seperti sinergi dengan Kejaksaan Negeri untuk memperkuat penegakan hukum jelang berlakunya KUHP baru dan dorongan pembangunan infrastruktur strategis di Bogor Barat dan Timur perlu diperluas dengan melibatkan elemen masyarakat secara lebih intensif. Dengan membentuk forum kerja sama lintas elemen yang tetap dan terstruktur, Kabupaten Bogor dapat mengoptimalkan potensi lokal, mengatasi tantangan yang ada, dan menjadi contoh bagi pembangunan daerah lainnya di seluruh Indonesia.

PENTINGNYA KEBERSAMAAN DALAM MEMBANGUN BANGSA

Pentingnya kebersamaan dalam membangun bangsa tercermin dari berbagai aspek. Aspek Politik mendorong stabilitas politik dan mencegah polarisasi yang merusak persatuan bangsa. Aspek Ekonomi memastikan bahwa pembangunan ekonomi merata dan memberikan manfaat kepada seluruh lapisan masyarakat bukan hanya kelompok tertentu. Aspek Sosial Budaya memperkuat nilai-nilai gotong royong dan menghargai keragaman budaya yang menjadi kekayaan bangsa. Aspek Hukum memastikan bahwa sistem hukum berjalan adil dan dapat diakses oleh semua orang serta menjaga akuntabilitas lembaga negara.

Sjafrie juga mengajak insan pers untuk berperan aktif mendukung jalannya pemerintahan melalui pemberitaan yang informatif dan bertanggung jawab. Hal ini sejalan dengan peran media sebagai “pengawas publik” yang dapat memfasilitasi komunikasi antara pemerintah dan masyarakat serta mendorong transparansi dalam setiap proses pembangunan.

Jika presiden telah memberikan contoh nyata tentang pentingnya makna kebersamaan dalam membangun bangsa, maka kewajiban seluruh pemimpin daerah baik Bupati, Walikota, maupun Gubernur adalah untuk mengikuti jejak tersebut. Ajakan untuk mengundang aktivis dan tokoh masyarakat untuk duduk bersama bukan hanya bentuk etika kepemimpinan, melainkan juga strategi efektif untuk menghasilkan kebijakan yang lebih baik dan mendapatkan dukungan masyarakat dalam pelaksanaannya. Semoga ulasan ini dapat menjadi dasar dan referensi bagi para pemangku kebijakan dalam menggerakkan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/